
Angka kecelakaan transportasi di Indonesia ternyata masih jauh dari kata kecil. Sepanjang Januari hingga September 2026, PT Jasa Raharja (Persero) mencatat sudah menyalurkan santunan sebesar Rp2,19 triliun kepada sekitar 129,4 ribu korban kecelakaan di berbagai moda transportasi.
Di balik angka triliunan itu, ada puluhan ribu keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dan ratusan ribu hari perawatan di rumah sakit. Data ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya, rel, dan laut masih menjadi pekerjaan rumah besar bersama.
Lalu, bagaimana rincian santunan tersebut, seberapa cepat dana sampai ke tangan korban, dan kecelakaan besar apa saja yang ditangani sepanjang tahun ini? Berikut ulasan lengkapnya.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muh Awaluddin, menjelaskan bahwa dana santunan Rp2,19 triliun itu terbagi hampir seimbang. Sebanyak Rp1,10 triliun diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia, sedangkan Rp1,09 triliun dialokasikan untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan.
“Dari total 129 ribu santunan tersebut terdiri atas korban meninggal dunia sebanyak 20.836 orang dan 108,6 ribu korban luka-luka. Jadi kami turut berkewajiban bersama para stakeholder terkait memberikan santunan kepada korban kecelakaan transportasi,” ujar Awaluddin di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
| Indikator | Capaian Januari–September 2026 |
|---|---|
| Total santunan tersalurkan | Rp2,19 triliun |
| Santunan korban meninggal dunia | Rp1,10 triliun |
| Santunan korban luka-luka | Rp1,09 triliun |
| Jumlah korban meninggal dunia | 20.836 orang |
| Jumlah korban luka-luka | 108,6 ribu orang |
| Rumah sakit rekanan JR Care | 2.866 rumah sakit |
Jika dihitung secara sederhana, rata-rata santunan untuk setiap korban meninggal dunia berada di kisaran Rp52 juta. Angka ini sejalan dengan ketentuan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang berlaku, ditambah komponen lain seperti biaya perawatan sebelum korban meninggal.
Sementara itu, rata-rata santunan bagi korban luka-luka berada di sekitar Rp10 juta per orang. Besarannya tentu bervariasi, tergantung tingkat keparahan cedera dan lama perawatan.
Selain besarnya dana, kecepatan pembayaran juga menjadi indikator penting. Awaluddin memaparkan bahwa rata-rata waktu pembayaran santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia tercatat hanya 23 jam 1 menit.
Untuk korban luka-luka, proses penjaminan hingga penyelesaian santunan di fasilitas kesehatan memakan waktu rata-rata 4 hari 3 jam 12 menit. Menurutnya, capaian ini dimungkinkan berkat ekosistem pelayanan yang sudah terintegrasi.
Hingga September 2026, sebanyak 2.866 rumah sakit telah terhubung dalam sistem layanan korban melalui JR Care. Lewat sistem ini, korban kecelakaan bisa langsung mendapat jaminan perawatan tanpa harus menalangi biaya terlebih dahulu.
“Ekosistem ini juga mendukung keterhubungan layanan sejak korban mendapatkan penanganan medis hingga proses penyelesaian santunan,” kata Awaluddin.
Bagi masyarakat, keberadaan jaringan rumah sakit rekanan ini cukup krusial. Pada jam-jam pertama setelah kecelakaan, keluarga korban sering kali panik soal biaya. Dengan jaminan yang terbit cepat, fokus bisa diarahkan sepenuhnya pada pemulihan korban.
Jasa Raharja juga terlibat aktif dalam penanganan beberapa insiden besar yang menyita perhatian publik tahun ini.
“Dalam setiap kejadian, kami berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya dan ini menjadi bagian penting untuk memastikan pendataan korban, penjaminan perawatan, dan penyelesaian santunan berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Awaluddin.
Pada kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, 27 April 2026, Jasa Raharja bergerak cepat menerbitkan jaminan perawatan bagi korban luka sekaligus menyelesaikan hak santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia.
Penanganan serupa dilakukan pada sejumlah kecelakaan laut, di antaranya:
Pada setiap kejadian, prosesnya meliputi pendataan korban, verifikasi, penjaminan medis, hingga penyerahan santunan kepada ahli waris yang sah. Koordinasi dengan tim SAR dan regulator transportasi menjadi kunci agar data korban akurat dan santunan tepat sasaran.
Sebagai BUMN yang kini bernaung di bawah holding Indonesia Financial Group (IFG), Jasa Raharja menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Aturan ini menjamin perlindungan bagi penumpang angkutan umum serta korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Besaran santunan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017, dengan rincian umum sebagai berikut:
Dana santunan ini bersumber dari iuran wajib penumpang angkutan umum yang sudah termasuk dalam harga tiket, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor tahunan.
Ke depan, Awaluddin menegaskan sinergi lintas sektor, ketepatan waktu layanan, dan keterpaduan sistem akan terus diperkuat agar hak korban dan ahli waris tersalurkan dengan baik.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa santunan bukan satu-satunya solusi. Upaya pencegahan tetap harus berjalan beriringan.
“Di sisi lain kami juga mendorong pentingnya kampanye keselamatan transportasi dilakukan bersama para pemangku kepentingan lainnya,” pungkasnya.
Dengan lebih dari 20 ribu korban meninggal dalam sembilan bulan, pesan ini terasa semakin relevan. Disiplin berlalu lintas, kelaikan armada, dan kepatuhan operator kapal terhadap standar keselamatan menjadi faktor yang bisa menekan angka tersebut di sisa tahun 2026.
No Comments