Regulasi Kesehatan PP 28/2024: Pekerja dan Pengusaha Minta Masa Transisi serta Kepastian Cukai

4 minutes reading View : 11
Teguh Prasetyo
Kesehatan - 17 Oct 2026

Kalangan pekerja, pengusaha, dan akademisi meminta pemerintah memberi ruang penyesuaian yang cukup sebelum ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diterapkan penuh. Desakan itu muncul karena aturan tersebut menyentuh langsung industri makanan, minuman, dan hasil tembakau, tiga sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Sorotan utamanya ada pada dua hal: pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan, serta pengetatan di industri hasil tembakau, termasuk usulan batas kadar nikotin dan tar. Para peserta menilai kedua kebijakan ini membutuhkan persiapan matang, kepastian pelaksanaan, dan koordinasi lintas kementerian.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Forum Nalar Kita yang digelar Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI). Forum ini mempertemukan perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja untuk membahas dampak Regulasi Kesehatan tersebut terhadap rantai pasok dan lapangan kerja.

Pekerja Jadi Pihak Paling Rentan

Bagi serikat pekerja, persoalan terbesar bukan sekadar isi aturan, melainkan siapa yang menanggung beban penyesuaiannya. Agus Purnomo dari PC FSP RTMM Kudus meminta perlindungan maksimal bagi tenaga kerja, terutama di industri hasil tembakau yang nasib pekerjanya sangat bergantung pada kelangsungan produksi.

Kudus sendiri dikenal sebagai salah satu sentra industri kretek di Indonesia, sehingga perubahan volume produksi di sektor ini cepat terasa di tingkat buruh pabrik.

Keterampilan Baru untuk Bertahan

Forum juga menyoroti pentingnya program upskilling, reskilling, dan new skilling. Tujuannya agar pekerja tetap mampu beradaptasi ketika perusahaan mengubah formulasi produk, lini produksi, atau teknologi yang digunakan demi memenuhi ketentuan baru.

Pengusaha Minta Waktu dan Kebijakan Berbasis Bukti

Joko Baroto, Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi perlu disertai masa transisi yang memadai. Menurutnya, perusahaan butuh waktu untuk menyesuaikan produk, proses produksi, teknologi, hingga kompetensi karyawan.

Ia mengingatkan bahwa efeknya tidak berhenti di pabrik. Pemasok bahan baku, distributor, petani, dan pekerja di sepanjang rantai pasok ikut terdampak, sehingga dukungan pemerintah selama masa penyesuaian dinilai menentukan.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI) menyampaikan sikap serupa. Asosiasi ini mendorong kebijakan berbasis bukti, dengan evaluasi tujuan kesehatan publik yang berjalan seiring kajian dampak terhadap operasional usaha dan rantai pasok.

Tembakau: Nikotin, Tar, dan Cukai

Batas Nikotin Harus Sesuai Tembakau Lokal

Dari sisi pemerintah, Nugraha Prasetyo Yogi, Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian, menilai usulan batas nikotin dan tar perlu dikaji secara mendalam. Kajian itu, katanya, harus mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal agar petani tidak dirugikan.

Harapan Moratorium Kenaikan Cukai

Kepastian fiskal juga menjadi perhatian pelaku usaha. Pemerintah sebelumnya telah memberi perlakuan tarif berbeda bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT) karena segmen ini padat karya. Untuk tahun 2025, pemerintah juga memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Meski begitu, Yogi berharap ada langkah yang lebih panjang. “Tetapi kami mengharapkan ada moratorium kenaikan cukai yang panjang, dan punya tarif, punya kebijakan yang multiyears kembali,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tarif jangka panjang akan memudahkan industri menyusun rencana bisnis secara lebih terukur, alih-alih menunggu keputusan tarif dari tahun ke tahun.

Kepastian Hukum dan Konteks Lokal

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ali Rido, menilai PP 28/2024 masih memerlukan aturan turunan agar pelaksanaannya jelas dan dipahami sama oleh seluruh pemangku kepentingan.

Ali juga mengingatkan agar penyusunan aturan tidak sekadar meniru negara lain. “Dasar kewenangan kita ya berangkat dari kebutuhan nyata di masyarakat, bukan kebutuhan nyata di negara lain,” katanya. Regulasi luar negeri boleh dijadikan rujukan, tetapi penerapannya di Indonesia harus menyesuaikan karakter industri, bahan baku, dan kondisi masyarakat setempat.

Sekilas tentang PP 28/2024

PP 28/2024 merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diteken Presiden Joko Widodo pada Juli 2024. Untuk produk tembakau, aturan ini antara lain menaikkan batas usia pembeli rokok menjadi 21 tahun, melarang penjualan rokok secara eceran per batang, dan melarang penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Untuk pangan olahan, aturan ini membuka jalan bagi penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak.

Ringkasan Sikap Para Pemangku Kepentingan

Pihak Perwakilan Poin Utama
APINDO Joko Baroto Masa transisi memadai dan dukungan pemerintah
GAPMI Asosiasi Kebijakan berbasis bukti, kaji dampak rantai pasok
Kementerian Perindustrian Nugraha Prasetyo Yogi Kaji batas nikotin dan tar, moratorium cukai jangka panjang
Universitas Indonesia Ali Rido Aturan turunan dan penyesuaian dengan kondisi lokal
FSP RTMM Kudus Agus Purnomo Perlindungan pekerja industri hasil tembakau

Benang merah dari forum ini cukup jelas: tujuan kesehatan masyarakat dalam Regulasi Kesehatan tidak dipersoalkan, tetapi cara dan kecepatan penerapannya diminta mempertimbangkan kesiapan industri serta nasib jutaan orang yang bergantung pada sektor tersebut.

Disclaimer: This content was partially produced with the help of AI tools and This content is for informational purposes only and not investment advice.

Share Copied

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *