Bareskrim Polri bersama Pertamina Patra Niaga menangkap 330 tersangka terkait kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia pada periode 7 hingga 21 April 2026. Penindakan tegas ini dilakukan untuk menjamin distribusi energi subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Dilansir dari Medcom, operasi penegakan hukum selama 13 hari tersebut berhasil mengungkap praktik ilegal di 223 tempat kejadian perkara (TKP). Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk meraup keuntungan dari selisih harga subsidi dan industri.
Beberapa metode kejahatan yang ditemukan petugas meliputi pengisian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun, penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, hingga penggunaan pelat nomor palsu. Selain itu, terdapat praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi guna dijual dengan harga lebih tinggi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan energi yang memanfaatkan subsidi negara untuk kepentingan pribadi. Pihaknya berkomitmen untuk menindak siapapun yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk jika ditemukan keterlibatan oknum aparat.
"Kami sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik dari anggota TNI maupun POLRI, akan kita lakukan tindakan tegas. Mudah-mudahan dapat memberikan efek jera, baik kepada oknum aparat maupun pelaku usaha," kata Nunung, Rabu, 22 April 2026.
Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bareskrim dalam mengamankan distribusi energi nasional. Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyebutkan bahwa koordinasi dengan aparat hukum akan terus diperkuat guna meminimalisir kebocoran subsidi di lapangan.
Sebagai langkah internal, Pertamina telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM serta 237 pembinaan terhadap agen LPG sepanjang Januari hingga Maret 2026. Perusahaan memberikan sanksi berat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran hukum secara sengaja.