
Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berhasil melakukan mediasi proses penyelesaian hak yang belum dibayarkan kepada para pelaut yang sebelumnya bekerja menjadi Kru kapal MV. Tai Hang Gong 888. Mediasi tersebut dipimpin oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta dihadiri oleh perwakilan PT Pelayaran Mitra Pasific, PT Berkat Bahari Solusindo, perwakilan dari beberapa subbagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan juga media serta perwakilan dari 4(empat) Pelaut .
“Kami bersyukur proses fasilitasi dan mediasi ini berjalan dengan baik dan kondusif dari semua pihak yang hadir terlibat dalam penyelesaian hak para pelaut. Kami juga mengapresiasi kepada PT Pelayaran Mitra Pasific dan juga PT Mitra Bahari Solusindo yang selama proses penyelesaian ini berjalan selalu kooperatif dan memiliki itikad baik dalam menyelesaikan hak para pelaut yang sudah disepakati antara kedua belah pihak,” tutur Capt. Hendri setelah proses mediasi penyelesaian hak para pelaut di Ruang Rapat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, kemarin (Senin, 14/4).
Selain itu, Capt. Hendri juga mengungkapkan bahwa proses mediasi ini berjalan dengan baik berkat koordinasi yang kuat antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.
Sebelumnya, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mendapatkan informasi terkait permasalahan hak ABK yang bekerja pada Kapal MV. Tai Hang Gong 888 di perairan Fuzhou, Fujian, RRT. “Kami segera berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KJRI Guangzhou, Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Laut serta PT. Pelayaran Mitra Pasific dan melakukan pengawasan untuk membantu menyelesaikan permasalahan dari awak kapal yang belum terbayarkan gajinya,” kata Capt. Hendri.
Setelah 8 crew kapal MV. Tai Hai Gong 888 berhasil dipulangkan ke Indoneisa, Direktorat Perkapakan dan Kepelautan meminta kepada mereka untuk segera datang ke kantor untuk memberikan informasi dan menyelesaikan permasalahannya.
Setelah seluruh proses rangkaian mediasi yang dilakukan, pada hari Senin (14/4) telah dilaksanakan penyerahan gaji yang belum dibayarkan dari perusahaan PT Pelayaran Mitra Pasifik yang bertempat di Ruang Rapat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, dimana setelah ini para pihak bersepakat tidak ada tuntutan dalam bentuk apapun dikemudian hari.
“Upaya mediasi ini merupakan komitmen Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak,” tutup Capt. Hendri.