Beranda Education Konsultasi Publik RPM mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave...

Konsultasi Publik RPM mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link

BERBAGI
Konsultasi Publik RPM mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link

Jakarta, Haloindonesia.co.idDalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link disusun dalam rangka menyesuaikan ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point to Point) dengan perkembangan teknologi terbaru dan menyelaraskan regulasi tata kelola spektrum frekuensi radio sesuai Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link mengatur antara lain:

  1. perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk sistem komunikasi microwave link;
  2. perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) untuk sistem komunikasi microwave link dalam Lampiran I;
  3. ketentuan jarak minimal penggunaan kanal spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link dalam Lampiran II;
  4. hak labuh microwave link;
  5. alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi Microwave Link;
  6. koordinasi Internasional;
  7. pengawasan dan pengendalian;
  8. ketentuan peralihan; dan
  9. ketentuan penutup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses