Beranda Frame Pemerintah Umumkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional Pilkada

Pemerintah Umumkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional Pilkada

BERBAGI
Pemerintah Umumkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional Pilkada

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Pemerintah resmi mengumumkan 27 November 2024 menjadi hari libur nasional dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat mengikuti rapat koordinasi membahas persiapan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat (22/11/2024).

Keputusan libur nasional Pilkada itu diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

“Keppres ini terbit dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.

Keputusan ini selaras juga dengan Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 hasil amandemen yang mengatur bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Selain itu, hari libur nasional ini juga mempertimbangkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati serta wakil bupati.

Dalam aturan itu, KPU telah menetapkan 27 November sebagai hari pelaksanaan Pilkada serentak. “Karena KPU sudah mengatakan peraturan KPU, PKPU bahwa Pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Dan itu hari Rabu bukan hari libur maka konsekuensinya diliburkan,” jelas Tito.

Sebelumnya, Tito memastikan para pengungsi erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada nanti.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan KPU serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan tersebut dan akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi pengungsian.

“TPS di tempat pengungsian diharapkan memudahkan para pengungsi yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka tanpa harus kehilangan hak politiknya. Langkah ini menjadi bukti nyata pemerintah dalam memastikan tidak ada suara rakyat yang hilang meski berada dalam situasi bencana,” tuturnya.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.