Beranda Frame Pemkot Balikpapan Akan Tindak Tegas Pertamini Jelang Ramadhan 2024

Pemkot Balikpapan Akan Tindak Tegas Pertamini Jelang Ramadhan 2024

BERBAGI
Pemkot Balikpapan Akan Tindak Tegas Pertamini Jelang Ramadhan 2024

Balikpapan, Haloindonesia.co.id – Keberadaan Pom Mini (Pertamini) di berbagai kota dan kabupaten di Kalimantan Timur masih menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, keberadaannya dirasa masih diperlukan oleh masyarakat karena kelangkaan bahan bakar minyak, tetapi di sisi lain, kehadirannya dianggap menimbulkan kekhawatiran.

Sejalan dengan waktu, jumlah Pertamini terus di Balikpapan bertambah, terpampang di pinggir jalan dengan mesin berbagai ukuran. Di area perkotaan, contohnya, pengusaha bahan bakar minyak eceran menawarkan dua tipe bahan bakar: pertamax dan pertalite.

Dengal hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berencana untuk mengambil tindakan tegas terhadap Pom Mini yang masih menjalankan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran.

Tindak penegakan ini akan dilaksanakan setelah perayaan hari raya Idul Fitri 2024/1445 Hijriah.

Pemkot Balikpapan menegaskan, tidak ada ruang untuk negosiasi terkait penindakan ini, mengingat Pemkot Samarinda telah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pedagang BBM yang beroperasi dengan Pom Mini sejak lama.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan, Boedi Liliono menyatakan bahwa penertiban Pom Mini dijalankan dalam rangka memelihara ketertiban di kota Balikpapan.

Lebih lanjut, Pemkot Balikpapan telah menerbitkan surat edaran mengenai lokasi usaha bagi pedagang bensin eceran, yang telah disebarkan ke kelurahan dan Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan.

“Paling lambat setelah Idul Fitri, penertiban akan dilakukan. Bagi yang masih bandel, mereka akan dihadapi saat petugas turun kembali,” ungkapnya melalui keterang resmi.

Pemkot Balikpapan juga telah memberikan pembinaan kepada pemilik bensin eceran, terutama mereka yang berdagang di kawasan yang diwajibkan tertib lalu lintas, seperti di Jalan Jenderal Sudirman dan area sekitar Jalan Ahmad Yani, tempat penjualan bensin eceran sebenarnya dilarang.

(HES)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses