9 Hal yang Membatalkan Puasa, Umat Islam Wajib Tahu!

Selain makan dan minum, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Umat Islam wajib memahami agar ibadah sah.

Kurangnya pemahaman tentang tata cara berpuasa dapat membuat ibadah puasa menjadi tidak sah. Selain makan dan minum, ada beberapa hal lain yang dapat membatalkan puasa dan perlu dihindari.

Mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa penting agar ibadah di bulan Ramadan tetap sah dan bernilai pahala. Puasa berasal dari kata "As-shaum", yang bermakna menahan diri dari suatu tindakan.

Dalam ajaran Islam, puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat dan syarat tertentu.

Puasa juga mencakup pengendalian hawa nafsu, menjaga lisan, serta menghindari perbuatan yang dilarang Allah SWT. Dengan kata lain, puasa adalah latihan pengendalian diri secara menyeluruh, lahir dan batin.

Berdasarkan Al-Qur'an dan hadis, berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Makan dan Minum

Makan dan minum merupakan hal paling jelas yang membatalkan puasa. Puasa menjadi tidak sah jika seseorang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, baik berupa makanan, minuman, maupun obat-obatan. Termasuk pula ber-istinsyaq saat berwudu yang terlalu dalam hingga air masuk ke dalam perut. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam." (QS. Al-Baqarah: 187)

2. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Namun, jika dilakukan dengan sengaja, puasa batal dan wajib diqadha. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).” [HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i].

3. Haid dan Nifas

Keluarnya darah haid maupun nifas secara otomatis membatalkan puasa seorang wanita. Wanita yang mengalami kondisi ini wajib menghentikan puasanya dan menggantinya di hari lain. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

"Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat." (HR. Muslim, no. 335)

4. Berhubungan Badan (Hubungan Seksual)

Berhubungan badan di siang hari selama Ramadan membatalkan puasa dan mendatangkan konsekuensi yang berat. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa (QS. al-Baqarah (2): 187).

5. Onani atau Masturbasi

Mengeluarkan mani atas kehendak sendiri, baik melalui onani maupun masturbasi, membatalkan puasa karena termasuk memenuhi syahwat. Namun, jika air mani keluar tanpa disengaja seperti karena mimpi basah, puasa tidak batal. Hal ini merujuk pada hadis riwayat Tirmidzi dan Baihaqi:

عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)

Artinya: Dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani).” [HR. Tirmidzi dan Baihaqi].

6. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja

Memasukkan benda apapun ke dalam tubuh secara sengaja, selain makan dan minum, juga dapat membatalkan puasa. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang memerintahkan umat Islam untuk menahan diri dari segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.

7. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Kubul maupun Dubur

Puasa batal apabila seseorang memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur, meskipun itu dilakukan dalam rangka pengobatan. Contohnya, penggunaan obat yang dimasukkan melalui dubur untuk mengatasi demam tinggi tetap membatalkan puasa.

8. Gila atau Hilang Akal

Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau kehilangan kesadarannya secara otomatis puasanya batal, karena tidak lagi memenuhi syarat untuk beribadah.

9. Murtad atau Keluar dari Islam

Perbuatan atau pernyataan yang mengindikasikan seseorang keluar dari agama Islam, seperti mengingkari keesaan Allah SWT saat berpuasa, menyebabkan puasanya batal seketika dan tidak bernilai di sisi Allah SWT.

Recommended