Pekerja mungkin saja bekerja saat Hari Libur Nasional. Perusahaan memiliki hak untuk mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi, tetapi ada aturan yang wajib ditaati. Sanksi akan dikenakan jika perusahaan melanggar aturan tersebut.
Penting bagi pekerja untuk memahami ketentuan masuk kerja di Hari Libur Nasional agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Pada Maret 2026, terdapat beberapa Hari Libur Nasional, yaitu Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Jadwal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut rinciannya:
- Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
- Libur Nasional Idulfitri 1447 H: 21 dan 22 Maret 2026
Libur nasional Nyepi jatuh pada hari Jumat, sedangkan Idulfitri pada hari Sabtu dan Minggu. Berikut adalah ketentuan mengenai bekerja di hari libur nasional yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker:
Aturan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003
Berikut aturan berdasarkan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
- Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus-menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
- Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.
Jenis Pekerjaan yang Dijalankan Terus-Menerus
Berikut aturan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 tentang Jenis dan SIdat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelajaan dan sejenisnya
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Sanksi akan dikenakan bila perusahaan tidak membayar upah lembur pada Hari Libur Nasional berdasarkan Pasal 81 angka 6 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, berupa:
- Pidana kurungan
- Denda
Itulah ketentuan masuk kerja pada Hari Libur Nasional yang wajib diperhatikan.