BGN Atur Pengelolaan Limbah Program Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional terbitkan aturan penanganan sisa pangan dan limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengelolaan sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola sampah dan sisa pangan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan efektivitas program dari sisi gizi, serta keamanan bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Perpres tersebut mengharuskan pengelolaan yang komprehensif, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap SPPG bertanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik dari kegiatan operasional.

"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," tambah Dadan.

Dadan menekankan bahwa sisa pangan dalam Program MBG adalah bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan. Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.

BGN membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah. Tujuannya agar implementasi di lapangan lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

"Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa Program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan," jelas Dadan.

Recommended