Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku 9 Maret 2026

Ganjil genap Jakarta masih berlaku hari ini, Senin, 9 Maret 2026. Pengendara wajib perhatikan aturan agar tidak didenda Rp500.000.

Bagi para pekerja di DKI Jakarta, aturan lalu lintas ganjil genap tetap berlaku selama bulan Ramadan. Pastikan Anda menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal hari ini, Senin, 9 Maret 2026, agar terhindar dari denda.

Aturan ganjil genap ini berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada dua sesi waktu:

  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda hingga Rp500.000. Jika pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal, disarankan untuk menggunakan transportasi umum sebagai alternatif.

Jakarta Pusat

Berikut adalah daftar jalan di Jakarta Pusat yang menerapkan aturan ganjil genap:

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Berikut adalah daftar jalan di Jakarta Selatan yang menerapkan aturan ganjil genap:

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

Untuk wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat, informasi ruas jalan yang terkena ganjil genap tidak disebutkan secara spesifik.

Jadwal dan Ketentuan Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Ketentuan yang berlaku:

  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, di antaranya:

  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

Alternatif Transportasi

Jika terkena aturan ganjil genap, Anda dapat menggunakan alternatif transportasi umum berikut:

  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

Recommended