Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program mudik gratis untuk periode angkutan Lebaran 2026. Inisiatif ini menyediakan total kapasitas angkut hingga 113.262 penumpang beserta 12.140 unit sepeda motor.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, program mudik gratis ini dikoordinasi oleh tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawah Kemenhub. Ketiga ditjen tersebut adalah Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Ditjen Perkeretaapian (DJKA), dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla).
Secara terperinci, Ditjen Hubdat telah menyiapkan 401 bus dengan kapasitas angkut 15.834 penumpang, serta 8 truk pengangkut yang dapat memuat 240 sepeda motor. Bus dan truk ini disiapkan untuk melayani pemudik menuju 34 kota tujuan.
"Program modik gratis diantaranya moda transportasi darat dengan 34 kota tujuan, menggunakan kurang lebih 401 unit bus," kata Dudy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
DJKA juga turut berpartisipasi dengan menyediakan program mudik gratis untuk 28.196 penumpang dan 11.900 sepeda motor di Pulau Jawa, meliputi lintas utara, tengah, dan selatan. Sementara itu, Ditjen Hubla menyiapkan program mudik gratis bagi 69.232 penumpang yang menjangkau 97 ruas di berbagai wilayah, termasuk Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
"Program modik gratis juga kami sediakan untuk tujuan daerah pasca bencana di Sumatera pada periode modik dan balik lebaran sebagaimana yang kami tampilkan untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat," paparnya.
Selain inisiatif dari Kemenhub, Dudy menambahkan bahwa sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, serta Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah (Pemda) juga menyelenggarakan program mudik gratis secara mandiri.
"Begitu juga BUMN menyiapkan kurang lebih sebesar 1.400 unit bus, jadi kami perkirakan akan kurang lebih sekitar 2.000 unit bus yang dipersiapkan untuk melayani program mudik gratis," terangnya.
Dudy berharap program mudik gratis yang diselenggarakan oleh pihak lain di luar Kemenhub dapat dilaksanakan di luar perkiraan puncak arus mudik. Hal ini bertujuan untuk memecah arus kendaraan, menghindari penumpukan di ruas jalan tol utama selama periode puncak perjalanan, serta mendorong distribusi kendaraan yang lebih merata di seluruh jaringan jalan.