Kabar baik bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Indonesia. Kolom pekerjaan pada KTP-el kini diperluas dengan sembilan pilihan baru yang lebih beragam dan inklusif.
Perubahan ini tertuang dalam Permendagri No. 06 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Selain penambahan jenis pekerjaan, peraturan ini juga mengubah status Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap lebih inklusif.
Sebelumnya, kolom pekerjaan dalam KTP-el menjadi data penting dalam administrasi kependudukan. Data ini sering diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan dokumen hingga layanan perbankan.
Terdapat 99 jenis pekerjaan yang sebelumnya terdaftar di KTP-el, terbagi dalam beberapa kategori, meliputi aparatur negara, pertanian, industri, perdagangan, keterampilan, pendidikan, kesehatan, seni, keagamaan, olahraga, status, dan lainnya.
Sembilan pekerjaan baru yang ditambahkan seluruhnya berasal dari kategori keagamaan dan spiritual, yaitu:
- Gembala
- Uskup
- Biarawan
- Pandita
- Pinandita
- Bhikkhu
- Xueshi
- Wenshi
- Jiaosheng
Akun @disdukcapilbantul menginformasikan, "Btw, buat para pejuang negara, ada major update nih: Status PNS sekarang resmi berubah jadi ASN. Lebih keren dan inklusif, kan? Tag temen kamu yang status di KTP-nya masih "Pelajar/Mahasiswa" padahal udah jadi working!", dikutip Jumat, 20 Maret 2026.
Dengan penambahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyesuaikan kolom pekerjaan di KTP-el dengan profesi yang mereka jalani.