Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026, karena dinilai lambat dalam menangani konten judi online dan disinformasi.
Tindakan ini merupakan respons atas tingkat kepatuhan Meta yang rendah dalam menangani konten ilegal di platformnya, termasuk judi online, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memimpin langsung sidak tersebut, didampingi oleh sejumlah pejabat lintas lembaga, termasuk Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol Heri Armanto Sutikno, dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI Sulistyo, serta perwakilan dari TNI dan Bareskrim Polri.
Pemerintah mencatat bahwa tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan disinformasi hanya mencapai 28,47 persen, angka yang sangat rendah dibandingkan platform digital lain di Indonesia.
Jumlah pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia mencapai sekitar 112 juta orang, sehingga situasi ini dianggap mengkhawatirkan.
“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” ujar Meutya.
Pemerintah menilai bahwa pembiaran terhadap disinformasi dapat memicu perpecahan di masyarakat, melemahkan demokrasi, dan memicu polarisasi sosial.
Dalam penanganan masalah ini, pemerintah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mencegah dan menangani penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Meutya menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital.
Melalui sidak ini, pemerintah mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten serta mempercepat penghapusan berbagai konten ilegal, mulai dari judi online, disinformasi kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual.