Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membatasi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai Selasa (28/4/2026) di Jakarta. Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Dilansir dari Detik iNET, implementasi aturan ini menyasar platform digital dengan kategori risiko tinggi terhadap anak-anak. Sejumlah platform besar seperti YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok telah diminta untuk segera memberlakukan pembatasan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menginstruksikan para pengelola platform untuk melakukan proses evaluasi mandiri atau self-assessment. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat risiko setiap layanan terhadap pengguna di bawah umur sebelum diverifikasi oleh pemerintah.
Pemerintah menetapkan batas akhir penyerahan laporan evaluasi mandiri tersebut pada 6 Juni 2026. Meutya menekankan agar para penyelenggara segera mengirimkan data agar proses penilaian oleh tim Kementerian Komdigi tidak menumpuk pada akhir tenggat waktu.
"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self-assessmentnya agar tidak bertumpuk di ujung," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kewajiban ini mencakup seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia, terutama yang rentan terhadap penyebaran konten negatif. Fokus utama perlindungan ini diarahkan pada pencegahan konten pornografi, kekerasan, serta tindakan perundungan digital di ruang siber.
Dalam waktu dekat, otoritas terkait dijadwalkan bertemu dengan perwakilan resmi dari kantor pusat Roblox. Pertemuan tersebut akan membahas teknis kepatuhan platform gim tersebut terhadap regulasi yang tercantum dalam PP Tunas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa setelah laporan masuk, pihaknya akan melakukan verifikasi mendalam. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri mengenai status tingkat risiko platform.
Meskipun tenggat waktu telah ditentukan, pemerintah tidak akan langsung melakukan pemblokiran otomatis jika PSE terlambat melapor. Penindakan akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme peringatan tertulis hingga sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bagi platform yang sengaja mengulur waktu kepatuhan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan lingkungan digital yang lebih aman dan terlindungi bagi generasi muda di Indonesia.