Komdigi Lelang Spektrum Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memulai proses lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk memperluas cakupan serta kapasitas jaringan 5G.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memulai tahapan lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz melalui proses pengambilan akun serta dokumen seleksi oleh peserta pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini menandai dimulainya persaingan operator seluler untuk memperebutkan satu slot pemenang di masing-masing pita spektrum tersebut.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengonfirmasi bahwa lelang kedua pita frekuensi ini dilakukan secara bersamaan di Jakarta. Penyelenggaraan prosedur tersebut mengikuti jadwal resmi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Lelang 700 MHz dan 2,6 GHz sudah diumumkan. Hari ini pengambilan akun dan dokumen seleksi. Prosesnya dibarengkan sesuai pengumuman," kata Wayan dalam acara IndoTelko Forum sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Mekanisme penentuan pemenang masih mengandalkan skema kontes kecantikan atau beauty contest, yang mengevaluasi peserta berdasarkan kriteria kualitas tertentu. Pemerintah akan menetapkan pemenang berdasarkan peringkat nilai tertinggi yang diraih oleh perusahaan operator seluler.

Meskipun satu pita frekuensi umumnya ditujukan untuk satu pemenang, regulasi tidak menutup peluang bagi satu operator untuk menguasai lebih dari satu blok spektrum. Pengumuman hasil akhir dari seluruh rangkaian proses lelang ini ditargetkan jatuh pada akhir Juli 2026 mendatang.

Pemanfaatan kedua frekuensi ini memiliki fungsi teknis yang berbeda namun saling mendukung ekosistem telekomunikasi nasional. Frekuensi 700 MHz diproyeksikan untuk memperluas jangkauan layanan (coverage), sementara frekuensi 2,6 GHz difokuskan pada peningkatan kapasitas jaringan, khususnya guna akselerasi teknologi 5G.

Terkait kondisi investasi industri telekomunikasi yang sedang menantang, Komdigi menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam skema pembayaran maupun harga dasar. Seluruh aturan terkait aspek finansial tetap mengacu pada ketentuan dokumen seleksi dan regulasi yang berlaku saat ini.

Recommended