Meta dan YouTube Dinyatakan Lalai Kasus Kecanduan Medsos

Meta dan YouTube diperintahkan membayar ganti rugi Rp 101,8 miliar dalam kasus kecanduan media sosial seorang perempuan.

Dua raksasa teknologi, Meta dan YouTube, dinyatakan bersalah dalam persidangan terkait kasus kecanduan media sosial. Akibatnya, mereka diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar USD 6 juta atau sekitar Rp 101,8 miliar kepada seorang perempuan yang mengalami kerugian akibat fitur-fitur mereka saat masih anak-anak.

Perempuan berusia 20 tahun, yang dikenal dengan inisial 'K.G.M' dalam dokumen pengadilan, mengajukan gugatan terhadap Meta, YouTube, TikTok, dan Snap. Ia menuding platform-platform tersebut telah merugikannya karena fitur-fitur adiktif yang mereka miliki saat ia masih di bawah umur.

Sebelum persidangan dimulai, TikTok dan Snap telah mencapai kesepakatan dengan penggugat. Dalam putusannya, Meta diperintahkan untuk membayar 70% dari ganti rugi kompensasi sebesar USD 3 juta, sementara sisanya ditanggung oleh YouTube. Selain itu, juri juga menetapkan ganti rugi hukuman sebesar USD 3 juta.

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Meta menyatakan ketidaksetujuannya. "Dengan hormat, kami tidak setuju dengan putusan tersebut dan sedang mengevaluasi opsi hukum kami," kata juru bicara Meta, dikutip dari Engadget, Sabtu (28/3/2026).

Juru bicara Google, José Castañeda, juga menyampaikan hal serupa. "Kami tidak setuju dengan putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding. Kasus ini salah memahami YouTube, yang merupakan platform streaming yang dibangun secara bertanggung jawab, bukan situs media sosial," ujarnya.

Persidangan ini menjadi perhatian banyak pihak karena merupakan kasus pertama di mana penggugat berargumen bahwa platform media sosial merugikan pengguna di bawah umur melalui desain yang membuat ketagihan.

Pihak Meta, termasuk pengacara dan eksekutifnya, membantah klaim bahwa media sosial dapat dianggap sebagai bentuk kecanduan. Bahkan, CEO Mark Zuckerberg memberikan kesaksian bahwa Meta ingin Instagram menjadi platform yang bermanfaat, serta menuduh pengacara penggugat telah salah menafsirkan pernyataannya.

Menurut Joseph VanZandt, salah satu pengacara K.G.M, persidangan ini mengungkap fakta penting. "Ini pertama kalinya juri mendengar kesaksian dari para eksekutif dan melihat dokumen internal yang kami yakini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan ini memilih keuntungan daripada keselamatan anak-anak," katanya.

Putusan ini menjadi pukulan kedua bagi Meta dalam waktu singkat. Sehari sebelumnya, juri di New Mexico memutuskan bahwa Meta telah menyesatkan pengguna terkait isu keselamatan anak dan harus membayar denda sebesar USD 375 juta (Rp 6,3 triliun). Meta juga menyatakan tidak setuju dengan putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.

Recommended