Seruan untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak kembali mengemuka, bahkan datang dari pelaku industri itu sendiri. Bill Ready, CEO Pinterest, secara tegas mendukung larangan penggunaan platform digital bagi individu di bawah usia 16 tahun. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental generasi muda.
Ready berpendapat bahwa platform digital yang ada saat ini belum sepenuhnya aman bagi anak-anak dan remaja. "Sebagai CEO teknologi sekaligus orang tua, saya percaya kepatuhan terhadap hukum saja tidak cukup. Media sosial, sebagaimana dirancang saat ini, tidak aman bagi anak di bawah 16 tahun," ujarnya, seperti dikutip dari Times.
Menurut Ready, selama lebih dari satu dekade, generasi muda telah menjadi bagian dari "eksperimen sosial" berskala besar tanpa adanya perlindungan yang memadai. Akibatnya, anak-anak dan remaja kini lebih rentan mengalami kecemasan, depresi, dan kesulitan berkonsentrasi. Mereka juga dihadapkan pada risiko interaksi dengan orang asing, perundungan siber (cyberbullying), serta tekanan terkait citra diri.
Ia bahkan menyamakan model bisnis media sosial saat ini dengan industri tembakau di masa lalu. "Ketika perusahaan teknologi terus mencari alasan untuk tidak bertindak, mereka terdengar seperti eksekutif tembakau abad ke-20. Itulah mengapa media sosial sering disebut sebagai 'Big Tobacco baru'," tegasnya.
Tren Global dan Langkah Indonesia
Dukungan Ready ini sejalan dengan tren global. Beberapa negara telah mengambil langkah konkret, seperti Australia yang telah melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Negara-negara Eropa seperti Inggris, Prancis, dan Spanyol juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa. Di Amerika Serikat, pendekatan verifikasi usia di toko aplikasi (app store) sedang didorong, yang dinilai lebih ramah privasi dan memberikan kontrol lebih besar kepada orang tua. Ready menyatakan bahwa jika industri teknologi tidak dapat melakukan pengamanan secara mandiri, maka regulasi pemerintah menjadi keniscayaan.
Bagaimana dengan Indonesia? Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 28 Maret 2026, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seperti dilaporkan oleh Detik iNET.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi. "Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Meutya.
Komdigi telah mengidentifikasi delapan platform digital sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak, yakni YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox. Dari delapan platform tersebut, baru X dan Bigo Live yang telah mematuhi aturan Komdigi. Komdigi juga telah melayangkan surat teguran kepada TikTok dan Roblox, serta sebelumnya memberikan surat peringatan kepada Google dan Meta.
Meutya menyampaikan bahwa surat peringatan ini adalah langkah awal dalam mekanisme sanksi administratif. Pemerintah akan terus memantau kepatuhan platform-platform tersebut. "Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut," tegas Meutya, seperti dikutip dari Detik iNET.