PermanPANRB 19/2025: Tujuh Sikap ASN yang Diharapkan

PermanPANRB 19/2025 diharapkan membentuk tujuh sikap positif ASN, termasuk integritas, profesionalisme, dan bebas KKN.

Transformasi tata kelola aparatur sipil negara (ASN) menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Penguatan sistem merit dan manajemen talenta menjadi arah kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini diharapkan dapat membentuk sikap positif ASN.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menjelaskan bahwa PermanPANRB ini diharapkan mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif.

"Memastikan terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” kata Purwadi dalam Sosialisasi Daring KemenPANRB dikutip Jumat, 6 Maret 2026.

Purwadi menambahkan, sistem merit ke depan harus berdampak signifikan pada peningkatan kinerja individu ASN maupun organisasi secara keseluruhan, tidak hanya sekadar memenuhi aspek administratif.

Setidaknya ada lima penajaman sistem merit yang menjadi fokus utama:

1. Penguatan Delapan Aspek Sistem Merit Secara Terintegrasi

Aspek sistem merit diperkuat secara utuh dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan, promosi, hingga digitalisasi sistem.

2. Perubahan Orientasi Pengukuran Maturitas

Pengukuran tidak lagi hanya melihat ketersediaan regulasi, tetapi juga menilai kualitas dan pemanfaatannya secara bersamaan. Evaluasi menjadi lebih komprehensif dan berbasis dampak.

3. Indeks Sistem Merit Lebih Objektif

Indeks sistem merit kini didukung instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta faktor koreksi tertentu agar hasilnya lebih proporsional dan terfilter secara ketat.

4. Integrasi Kuat dengan Manajemen Talenta

Sistem merit menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, serta perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik di setiap instansi.

5. Digitalisasi dan Pengawasan Lebih Objektif

Penguatan sistem merit ditopang digitalisasi manajemen ASN dan mekanisme pengawasan yang lebih transparan dan terukur.

Recommended