Sejumlah platform digital masih belum sepenuhnya mematuhi aturan pembatasan akses untuk pengguna di bawah usia 16 tahun. Hal ini disoroti oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Meutya mengungkapkan bahwa hingga satu hari sebelum aturan diberlakukan, baru sebagian platform yang patuh. Pemerintah terus memantau perkembangan dan meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk segera menyesuaikan kebijakan.
Menurut Meutya, dua platform menunjukkan kooperatif penuh, dan dua lainnya kooperatif sebagian. Meskipun demikian, perkembangan beberapa platform lain masih terus dipantau.
X dan Bigo Live disebut Menkomdigi sebagai dua platform yang telah berkomitmen penuh. Kedua platform ini telah melakukan penyesuaian kebijakan untuk membatasi akses pengguna di bawah umur sesuai aturan pemerintah.
X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Selain itu, X juga berkomitmen melakukan identifikasi serta penonaktifan akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia tersebut.
Bigo Live menetapkan batas usia minimum lebih tinggi, yakni 18 tahun. Platform ini juga mengimplementasikan sistem moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan verifikasi manual untuk mengawasi aktivitas pengguna.
Sementara itu, Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Saat ini, Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur khusus bagi pengguna di bawah usia 13 tahun, termasuk pembatasan aktivitas permainan secara offline. TikTok disebut akan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
TikTok berencana merilis peta jalan operasional terkait pengelolaan akun untuk pengguna berusia 14 hingga 15 tahun sebagai bagian dari upaya penyesuaian kebijakan.
Sebelumnya, Kominfo telah menetapkan delapan platform sebagai layanan digital berisiko tinggi bagi anak, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox.
Platform berisiko tinggi didefinisikan sebagai platform yang memiliki tingkat interaksi sosial terbuka, distribusi konten secara luas, serta potensi paparan risiko bagi anak, seperti konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, hingga kemungkinan eksploitasi digital.
Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional, terutama terkait pelindungan anak di ruang digital. Ia juga menyoroti bahwa sejumlah platform global sebenarnya telah mematuhi aturan serupa di negara lain, seperti Australia.
"Anak di Indonesia sama berharganya dengan anak di Australia atau negara lain. Jadi tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelindungan anak di ruang digital," tegasnya.
Pemerintah meminta platform yang belum sepenuhnya patuh agar segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.
"Bagi platform yang belum melakukan kepatuhan penuh, kami meminta untuk segera memenuhi kewajiban tersebut karena anak di mana pun nilainya sama berharganya," tandas Meutya.