Platform Digital Wajib Verifikasi Usia Pengguna di Bawah 16 Tahun

Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan platform digital menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna anak di bawah 16 tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital untuk menyediakan mekanisme verifikasi usia bagi pengguna anak. Pembatasan diberlakukan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial (medsos) maupun platform digital lainnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Aturan ini mewajibkan platform digital memiliki sistem yang dapat memastikan usia penggunanya, terutama anak-anak yang mengakses layanan atau fitur digital. Tujuan dari langkah ini adalah memastikan konten dan layanan yang tersedia sesuai dengan usia pengguna.

Pasal 7 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak. Selain itu, platform juga harus menerapkan langkah teknis dan operasional untuk memastikan usia pengguna sesuai dengan batasan minimum yang ditetapkan.

Verifikasi usia dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tertentu. Platform juga diperbolehkan mengembangkan teknologi verifikasi secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang menyediakan layanan teknologi verifikasi usia.

Penerapan teknologi tersebut tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk terkait pelindungan anak dan keandalan teknologi yang digunakan.

Selain kewajiban verifikasi usia, penyelenggara sistem elektronik juga harus menerapkan desain pelindungan anak dalam produk, layanan, maupun fitur yang disediakan. Desain ini bertujuan untuk memastikan konten yang dapat diakses anak tidak bertentangan dengan ketentuan hukum serta sesuai dengan rentang usia pengguna.

Permen Komdigi terbaru ini juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan platform digital dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah dapat melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap aktivitas penyelenggara sistem elektronik guna memastikan kewajiban pelindungan anak dijalankan dengan baik.

Kebijakan ini akan diterapkan pada tahap awal pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, dan Bigo Live.

Pemerintah dapat melakukan pemeriksaan terhadap platform yang bersangkutan jika ditemukan dugaan pelanggaran. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi ketentuan pelindungan anak.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak-anak dan remaja.

Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sendiri merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap platform digital dapat menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus meningkatkan tanggung jawab penyelenggara layanan digital dalam mengelola konten dan pengguna di platform mereka.

Recommended