Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI resmi mensertifikasi sejumlah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) untuk menjamin keabsahan hukum tanda tangan digital di Indonesia pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil guna mendukung keamanan transaksi elektronik yang kian masif di tengah percepatan digitalisasi nasional.
Dilansir dari Detik iNET, layanan seperti Privy dan VIDA menjadi platform lokal yang telah mendapatkan lisensi resmi tersebut. Sertifikasi ini memberikan kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen fisik sesuai regulasi yang berlaku di Tanah Air.
"Privy hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan menghadirkan ekosistem digital yang terintegrasi, mulai dari verifikasi identitas, tanda tangan elektronik tersertifikasi, hingga e-Meterai dalam satu platform yang mudah digunakan," ujar Ratu Rima Novia Rahma, VP Marketing Privy.
Privy saat ini telah melayani lebih dari 71 juta pengguna individu dan 200.000 organisasi. Perusahaan ini menawarkan jaminan keaslian dokumen melalui Certificate Warranty hingga Rp 1 miliar serta menyediakan layanan e-Meterai resmi dari Peruri seharga Rp 11.998 per keping.
Selain platform lokal, terdapat sejumlah penyedia layanan global yang banyak digunakan seperti DocuSign, Adobe Acrobat Sign, dan PandaDoc. Namun, ketiga platform internasional tersebut belum terdaftar sebagai PSrE resmi di bawah naungan Komdigi RI meski memiliki standar keamanan internasional seperti ISO 27001.
VIDA, sebagai penyedia identitas digital lokal lainnya, juga telah mengantongi sertifikat PSrE dari Komdigi. Layanan ini mengandalkan verifikasi identitas biometrik dan e-KYC untuk memastikan keamanan proses penandatanganan dokumen oleh pengguna individu maupun korporasi.
Perbedaan status sertifikasi ini menjadi poin penting bagi pelaku bisnis di Indonesia. Dokumen yang ditandatangani melalui platform non-PSrE memerlukan penyesuaian tambahan agar memiliki legalitas yang kuat di mata hukum Indonesia dibandingkan layanan yang sudah terakreditasi pemerintah.