Mahkamah Konstitusi Sidangkan Polemik Masa Aktif Kuota Internet

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian UU Cipta Kerja terkait transparansi dan keadilan masa aktif kuota internet prabayar pada April 2026.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang menyoroti transparansi dan keadilan layanan kuota internet hangus di Jakarta pada Jumat, 24 April 2026. Sidang ini menghadirkan asosiasi industri dan penyelenggara telekomunikasi untuk menjelaskan mekanisme paket data prabayar.

Aspek keadilan bagi pelanggan menjadi fokus utama hakim MK karena internet telah menjadi kebutuhan dasar untuk bekerja dan belajar. Dilansir dari Medcom, perdebatan mencuat saat masa aktif paket berakhir meskipun pengguna masih memiliki sisa kuota data yang signifikan.

"Kita perlu mengakui ada concern konsumen yang valid. Pelanggan membayar, lalu merasa manfaatnya berhenti sebelum optimal," kata M. Ridwan Effendi, Associate Professor di STEI ITB dalam persidangan tersebut.

Ridwan menambahkan bahwa tantangan utama terletak pada perbaikan tata kelola agar pelanggan memahami aturan sejak awal. Hal ini bertujuan agar transparansi tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi publik secara luas.

Praktik pembatasan masa berlaku kuota merupakan hal lazim di pasar global seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand. Namun, beberapa operator di Singapura dan Filipina telah menawarkan opsi rollover atau akumulasi data serta paket tanpa tanggal kedaluwarsa sebagai bentuk fleksibilitas layanan.

Dalam konteks regulasi nasional, aturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi saat ini merujuk pada PP Nomor 46 Tahun 2021. Regulasi tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tata kelola tarif dan layanan jasa telekomunikasi di Indonesia.

Pihak operator seluler berargumen bahwa paket data adalah jasa akses terhadap kapasitas jaringan dalam periode tertentu, bukan merupakan pembelian barang fisik. Oleh karena itu, berakhirnya masa aktif dianggap sebagai selesainya masa layanan sesuai kesepakatan saat pembelian.

Ridwan menegaskan bahwa kunci penyelesaian polemik ini adalah penyajian informasi yang mudah dipahami, bukan sekadar tertulis dalam syarat dan ketentuan. Kepastian hukum dan mekanisme layanan yang proporsional menjadi harapan bagi para pengguna internet prabayar di tanah air.

Recommended