Penyedia layanan internet satelit Starlink, milik Elon Musk, mengalami penolakan izin beroperasi di Namibia, Afrika. Alasan spesifik dari penolakan ini tidak diumumkan secara detail.
Otoritas Regulasi Komunikasi Namibia (Cran) menyatakan keputusan tersebut, dengan menyoroti bahwa anak perusahaan Starlink di Namibia tidak memenuhi persyaratan kepemilikan lokal. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Starlink terkait penolakan ini.
Perusahaan ini telah beroperasi di sekitar 25 negara Afrika, namun menghadapi kendala regulasi di beberapa negara lain, termasuk Afrika Selatan, di mana aturan mengenai kepemilikan menjadi penghalang utama. Ketentuan hukum di Namibia mengharuskan perusahaan telekomunikasi untuk memiliki setidaknya 51% saham yang dimiliki oleh warga negara atau entitas lokal.
Namibia, yang meraih kemerdekaannya dari penjajahan Jerman dan kemudian berada di bawah kekuasaan rezim minoritas kulit putih Afrika Selatan hingga tahun 1990, mengadopsi kebijakan untuk meningkatkan kepemilikan lokal dalam bisnis sebagai upaya mengatasi ketidaksetaraan rasial.
Melalui situs webnya, Starlink mengklaim telah membentuk perusahaan lokal yang akan bermitra dengan bisnis Namibia dan menciptakan lapangan kerja. Cran menyatakan bahwa mereka bersedia mempertimbangkan kembali keputusan ini dalam waktu 90 hari, baik atas inisiatif sendiri maupun berdasarkan petisi dari pihak yang merasa dirugikan.
Pada tahun 2024, regulator telah mengeluarkan perintah terhadap Starlink, menuduh perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin dan memerintahkannya untuk menghentikan semua aktivitasnya di Namibia. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli peralatan terminal Starlink atau berlangganan layanannya karena dianggap ilegal.
Musk, yang lahir di Afrika Selatan pada tahun 1971 sebelum pindah ke Kanada dan kemudian ke AS, pernah mengkritik 'hukum kepemilikan yang rasis' sebagai penyebab kegagalan perusahaannya beroperasi di Afrika Selatan.
Dalam sebuah unggahan di X tahun lalu, ia mengklaim bahwa layanan internet satelitnya dilarang beroperasi di Afrika Selatan hanya karena dirinya bukan orang kulit hitam. Ia juga mengkritik kebijakan pemberdayaan ekonomi kulit hitam negara itu, dengan alasan bahwa kebijakan tersebut menghambat investasi asing. Pemerintah menentang pandangan ini, menyatakan bahwa Starlink dipersilakan beroperasi asalkan mematuhi hukum setempat.
Laporan tersebut mencatat bahwa lebih dari 600 perusahaan AS, termasuk Microsoft, beroperasi di Afrika Selatan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kebijakan pemberdayaan kulit hitam diperkenalkan setelah berakhirnya pemerintahan minoritas kulit putih pada tahun 1994, sebagai upaya mengatasi ketidakadilan rasial di masa lalu, termasuk undang-undang yang mewajibkan investor memberikan 30% saham kepada perusahaan kulit hitam lokal.
Starlink menyediakan layanan internet melalui jaringan satelit yang luas, menargetkan wilayah terpencil yang sulit dijangkau oleh internet berkecepatan tinggi.