Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 15.425 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari hingga April 2026. Data resmi ini dipublikasikan melalui situs Satudata Kemnaker pada Sabtu (9/5/2026).
Jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut merupakan peserta yang terklasifikasi dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Laporan yang dilansir dari Detik Finance ini menunjukkan adanya penurunan tren PHK jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya.
Pada periode yang sama di tahun 2025, angka PHK jauh lebih tinggi yakni mencapai 39.092 orang. Dengan demikian, terdapat penurunan signifikan dalam jumlah pemecatan buruh pada empat bulan pertama tahun ini dibandingkan angka pada tahun lalu.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi global saat ini masih berada dalam tekanan besar. Gejolak geopolitik dan peperangan di berbagai belahan dunia menjadi faktor utama yang memengaruhi stabilitas pasar kerja nasional.
"Pemerintah tetap waspada menyikapi akan terjadinya dampak situasi perekonomian. Pertama karena perang, kemudian juga ada masalah soal globalisasi yang luar biasa," kata Afriansyah, Wamenaker, dalam keterangannya di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan atensi khusus terhadap situasi ini dengan mengimbau pelaku industri agar tidak panik. Pemerintah berupaya menjaga iklim usaha tetap kondusif meski tantangan ekonomi luar negeri terus membayangi sektor manufaktur dan jasa.
"Pemerintah tetap waspada menyikapi akan terjadinya dampak situasi perekonomian. Jadi, kita tetap tenang di bawah kepemimpinan Bapak Presiden. Dan jelas kemarin Presiden juga mengimbau agar semua industri juga tetap menghadapinya dengan situasi yang tenang," tutur Afriansyah menambahkan.
Saat ini pemerintah melalui Kemnaker terus memantau pergerakan data ketenagakerjaan secara berkala untuk memitigasi dampak buruk dari dinamika global. Fokus utama tetap pada perlindungan hak pekerja yang terdampak melalui skema JKP dan koordinasi intensif dengan asosiasi pengusaha.