APINDO Sebut Hanya 36 Persen Pekerja Terima Upah di Atas Minimum

APINDO mengungkapkan hanya 36 persen buruh dibayar di atas upah minimum dalam rapat bersama DPR RI pada Selasa (14/6/2026).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melaporkan bahwa hanya 36 persen pekerja di Indonesia yang saat ini menerima upah di atas standar minimum pada Selasa (14/6/2026). Data ini menunjukkan adanya ketimpangan besar antara regulasi pengupahan pemerintah dengan implementasi nyata di sektor industri.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyampaikan temuan tersebut dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI. Dilansir dari Detik Finance, rendahnya kepatuhan ini mayoritas ditemukan pada perusahaan yang bergerak di sektor padat modal serta industri berbasis sumber daya alam (SDA).

"Saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar sesuai lebih baik dari upah minimum. Jadi jika upah minimum kelihatan tinggi, tetapi compliance-nya atau pemenuhannya itu jauh daripada yang diharapkan," ujar Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO.

Selain masalah standarisasi gaji, APINDO juga menyoroti rendahnya akses pekerja terhadap hak pesangon. Bob menyebutkan bahwa jumlah buruh yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan uang kompensasi pemutusan hubungan kerja tersebut masih berada di bawah angka 33 persen.

Kondisi ini memicu desakan dari pihak pengusaha agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru dapat segera merumuskan solusi atas persoalan mendasar di lapangan. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja.

Penyusunan aturan baru ini juga merupakan langkah untuk menindaklanjuti amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). APINDO menyatakan komitmennya untuk bersikap proaktif dalam memberikan masukan guna memperbaiki iklim kerja bagi generasi masa depan di Indonesia.

Pihak asosiasi berharap undang-undang yang dihasilkan nanti tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban rekomendasi MK. Fokus utama tetap pada penyelesaian hambatan ketenagakerjaan yang dinilai semakin berat dari waktu ke waktu.

Recommended