ASN Direkrut Jadi Komponen Cadangan, Gaji Tetap Dibayar

Pemerintah membuka rekrutmen ASN untuk menjadi Komponen Cadangan (Komcad). ASN yang terpilih akan tetap menerima gaji.

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan untuk bergabung dengan Komponen Cadangan (Komcad) melalui rekrutmen yang dibuka oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kepastian ini tertuang dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/22/M.SM.00.00/2026 yang terbit pada 20 Februari 2026.

Pemerintah menjamin ASN yang terpilih dan mengikuti pelatihan akan tetap menerima gaji serta uang saku.

Pembukaan seleksi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Menteri Pertahanan (Menhan) pada 11 Februari 2026 terkait permohonan penerbitan surat rekomendasi mengikuti Latsarmil Komcad. Hal ini juga selaras dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Peran Pegawai ASN sebagai Komcad dalam mendukung upaya pertahanan negara.

"Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung ke dalam Komponen Cadangan Nasional. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk bagian yang diharapkan bergabung dalam Komponen Cadangan," tulis poin pertama dalam surat tersebut.

Keikutsertaan ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Hal ini juga sejalan dengan nilai BerAKHLAK yang sesuai dengan ideologi Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelatihan kemiliteran ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memantapkan sistem pertahanan. Pejabat pembina kepegawaian diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada ASN di instansinya yang memenuhi syarat administrasi dan kompetensi sebagai Komcad.

ASN yang direkomendasikan dan mengikuti Pelatihan Dasar Militer harus memenuhi ketentuan seperti usia 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas dari kepolisian.

ASN yang lulus seleksi administrasi dan kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 1,5 bulan (45 hari). Selama pelatihan, ASN menerima uang saku, perlengkapan lapangan, rawatan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan seperti saat bertugas di instansi.

"Tetap menerima atas gaji dan tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya," tulis poin keenam.

Pelatihan dasar kemiliteran Komcad setara dengan 300 jam Pelajaran (JP) dalam pengembangan kompetensi, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Hal ini memenuhi kewajiban Indeks Profesionalitas (IP) ASN yang mewajibkan 20 JP setiap tahunnya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Komite Talenta diharapkan memberikan pertimbangan positif dengan kinerja lebih tinggi sebagai pengakuan atas kemampuan dan kompetensi ASN saat melaksanakan klasifikasi talenta. Ini juga membuka kesempatan pengembangan karier bagi ASN sebagai Komcad agar dapat menjadi role model.

Recommended