ASN Kemenag Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Kemenag melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Pelanggar akan dikenakan sanksi disiplin.

Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan ini bertujuan menjaga integritas dan memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan etika, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

"ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi," tegas Menag di Jakarta, dikutip Jumat, 13 Maret 2026.

Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang diperuntukkan mendukung tugas kedinasan. Penggunaannya harus sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," sebut Menag.

Larangan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag mengingatkan ASN untuk menjadi teladan dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terutama dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

"ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara," tandas Menag.

Imbauan untuk Tokoh Agama

Selain larangan mudik, Menag mengajak tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan. Hal ini karena sejumlah hari besar keagamaan tahun ini berlangsung berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurut Menag, momentum tiga hari besar keagamaan ini dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai persaudaraan dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

"Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya," ujar Menag.

Menag menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial yang lebih baik:

  • Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri
  • Idulfitri menegaskan nilai saling memaafkan dan mempererat persaudaraan
  • Paskah membawa pesan harapan dan kasih

"Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa," jelasnya.

Perbedaan Bukan untuk Perpecahan

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan merupakan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

"Perbedaan itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini," tegas Presiden.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik.

Sanksi bagi Pelanggar

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang terbukti menyalahgunakan fasilitas negara dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala, bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh ASN Kemenag dapat mematuhi aturan dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab, serta turut menjaga harmoni dan kerukunan selama perayaan hari besar keagamaan.

Recommended