Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengimplementasikan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkupnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat untuk mendorong efisiensi energi. Penerapan WFH dijadwalkan satu hari dalam lima hari kerja, secara spesifik setiap hari Jumat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa jam kerja di Kemendikdasmen akan mengikuti pedoman ini, yang berarti ASN akan bekerja dari kantor selama empat hari dan kemudian dari rumah pada hari Jumat. Penjelasan ini disampaikan Mu'ti di Jakarta pada Rabu, 1 April 2026, usai menghadiri acara Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan.
Mu'ti juga menegaskan perbedaan fundamental antara kebijakan WFH dengan work from anywhere (WFA). Menurutnya, WFH mengharuskan ASN untuk tetap berada di kediaman masing-masing. Hal ini berbeda dengan WFA yang memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja dari lokasi manapun.
Penekanan pada kewajiban ASN untuk berada di rumah saat jadwal WFH bertujuan untuk memastikan ketersediaan mereka. Dengan demikian, jika ada kebutuhan mendesak untuk rapat atau agenda tak terjadwal yang memerlukan kehadiran fisik di kantor, ASN dapat merespons dengan cepat. "Kalau dengan bekerja dari rumah ya mereka berada di rumah masing-masing yang tentu saja ketika sewaktu-waktu kita perlukan untuk meeting atau agenda yang mendesak atau agenda yang belum terjadwal sebelumnya itu mereka tetap bisa hadir melaksanakan tugas," papar Mu'ti, seperti dilansir dari Medcom.
Menurutnya, tidak semua pertemuan atau agenda pekerjaan dapat dilaksanakan secara daring. Banyak di antaranya yang menuntut pertemuan luring. Alasan inilah yang menjadi dasar mengapa kebijakan yang diberlakukan adalah WFH, bukan WFA.
Sementara itu, kebijakan WFH ini tidak diberlakukan untuk siswa dan guru. Mu'ti memastikan bahwa seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap dilaksanakan secara tatap muka, seperti biasa, selama lima hari dalam seminggu. "Bahwa pembelajaran masih tetap lima hari dan dilaksanakan sebagaimana biasa," ujar Mu'ti.
Pemerintah secara resmi memulai kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat, berlaku mulai April 2026. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk menghemat energi dan mengurangi mobilitas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan yang efektif sejak 1 April 2026 ini akan dievaluasi setelah dua bulan penerapannya.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip dari Antara. Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk mempertimbangkan penerapan WFH, dengan pengaturan lebih lanjut yang akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor.
Airlangga juga merinci beberapa sektor yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH ini. Sektor-sektor tersebut mencakup layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri, energi, air, kebutuhan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga dikecualikan.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar di jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung tatap muka secara normal, lima hari seminggu, tanpa pembatasan aktivitas ekstrakurikuler atau olahraga prestasi. Untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, implementasi akan disesuaikan dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.