Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Akademik 2026/2027 di Jawa Barat akan dilaksanakan melalui tiga tahapan utama: perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-penerimaan. Tahap perencanaan menjadi fondasi krusial yang menentukan kelancaran seluruh proses, demikian dilansir dari Medcom.
Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota memiliki peran penting dalam fase pra-SPMB. Mereka bertanggung jawab mendampingi penetapan daya tampung sekolah, menentukan jalur penerimaan, serta menyusun petunjuk teknis SPMB.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga diwajibkan mengumumkan jadwal resmi dan melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Proses pra-SPMB ini bertujuan meminimalisir kesalahan data saat pendaftaran utama berlangsung, sehingga seleksi diharapkan lebih cepat dan transparan.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, fase pra-SPMB umumnya dimulai pada Mei hingga awal Juni. Informasi jadwal ini penting bagi calon pendaftar agar tidak melewatkan tahapan krusial.
Berikut adalah jadwal pra-SPMB untuk Kota Bandung, seperti diinformasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat:
| Tahapan | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|
| Mei 2026 | Mei-Awal Juni 2025 |
| Juni 2025 (bertahap) | Akhir Juni-Awal Juli 2025 |
Aturan Terbaru SPMB Jawa Barat 2026
Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan aturan terbaru untuk SPMB 2026. Aturan-aturan ini, yang dikutip dari akun Instagram resmi @disdikjabar, memuat beberapa penyesuaian penting.
1. PAPS Bukan Lagi Program Khusus
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menjelaskan bahwa secara umum, aturan SPMB 2026 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat penyesuaian berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS (Pencegahan Anak Putus Sekolah) sebagai program khusus. Namun, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah," ujar Deden, seperti dikutip dari laman Disdik Jabar.
2. Pendataan Minat Siswa Kelas IX
Untuk mencegah potensi siswa tidak tertampung, Disdik Jabar akan melaksanakan pendataan minat bagi siswa kelas IX SMP/MTs. Melalui survei ini, pemerintah akan memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, atau Madrasah Aliyah (MA), sekaligus kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah.
Deden menargetkan survei ini menjangkau minimal 98 persen siswa. "Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah," tambahnya.
3. Skema Alternatif Keterbatasan Daya Tampung Negeri
Langkah pendataan ini diharapkan memberikan gambaran awal mengenai potensi kepadatan di sekolah-sekolah tertentu, terutama di wilayah padat penduduk seperti Depok. Deden menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema alternatif apabila daya tampung sekolah negeri terbatas.
"Jika daya tampung negeri terbatas akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi sekolah swasta," jelas Deden.
4. Pengecualian Jumlah Siswa per Rombongan Belajar (Rombel)
Terdapat juga pengecualian terkait jumlah siswa per rombel, yang diperbolehkan melebihi 36 orang dalam kondisi tertentu. Kondisi ini mencakup wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta, atau daerah dengan daya tampung yang masih kurang meskipun sudah digabungkan.
"Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses," kata Deden.
5. Penguatan Jalur Afirmasi
Dinas Pendidikan Jawa Barat turut memperkuat jalur afirmasi, termasuk untuk anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau berstatus "anak negara". Pemerintah mendorong agar data kelompok ini diajukan lebih awal demi memastikan hak pendidikan mereka terpenuhi tepat waktu.
Selain itu, Deden menyoroti pentingnya kerja sama pemanfaatan lahan sekolah. Beberapa SMA dan SMK negeri berdiri di atas tanah milik TNI, desa, atau instansi lain, yang berpotensi menghambat layanan pendidikan jika aspek administratif tidak terselesaikan. "Isu kerja sama pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi perhatian," kata Deden.
6. Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jadi Komponen Penilaian
Dalam aspek seleksi akademik, Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini resmi menjadi salah satu komponen penilaian, melengkapi nilai rapor. Langkah ini bertujuan menjaga objektivitas dan mencegah manipulasi nilai.
"Bobot TKA berpeluang diperbesar bertahap untuk menjaga objektivitas dan mencegah praktik manipulasi nilai," ungkap Deden.