ASN Umrah Pakai Cuti Tahunan, Ini Ketentuannya

ASN yang ingin umrah dapat menggunakan cuti tahunan sesuai aturan kepegawaian. Cuti besar tidak diperlukan untuk ibadah umrah.

Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih bertanya-tanya mengenai jenis cuti yang tepat untuk ibadah umrah. Apakah harus menggunakan cuti besar atau cuti tahunan?

Menurut informasi dari akun Instagram @regional3bkn, ASN yang akan melaksanakan umrah dapat memanfaatkan cuti tahunan. Cuti besar tidak menjadi keharusan untuk kegiatan ibadah ini.

PNS dan PPPK berhak atas cuti tahunan setelah memenuhi masa kerja tertentu. Hak cuti ini diatur dalam dua peraturan BKN:

1. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

2. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan demikian, cuti tahunan dapat dimanfaatkan ASN untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk perjalanan ibadah seperti umrah. Cuti besar sendiri diperuntukkan bagi kondisi khusus setelah masa kerja yang panjang.

Ketentuan Cuti Tahunan PNS

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, PNS berhak atas cuti tahunan dengan ketentuan berikut:

1. Telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus

2. Lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja per tahun

3. Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang

Sisa cuti tahunan yang tidak digunakan dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya, maksimal hingga 18 hari kerja termasuk cuti tahun berjalan. Jika tidak digunakan selama dua tahun, maka dapat diambil maksimal 24 hari kerja. Namun, pemberian cuti tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.

Ketentuan Cuti Tahunan PPPK

Sesuai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, PPPK juga berhak atas cuti tahunan dengan ketentuan:

1. Telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus;

2. Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja dalam 1 tahun;

3. Pengajuan cuti dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang;

4. Selama menjalankan cuti tahunan, PPPK tetap menerima penghasilan.

Dengan demikian, PPPK dapat menggunakan cuti tahunan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ibadah seperti umrah.

Recommended