Jasa Marga Batasi Kendaraan di Tol Layang MBZ, Ini Alasannya

Jasa Marga membatasi jenis kendaraan yang boleh melintas di Jalan Layang MBZ demi alasan keselamatan. Golongan I yang diperbolehkan.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan pembatasan jenis kendaraan yang dapat melintasi Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Pembatasan ini hanya memperbolehkan kendaraan kecil atau kendaraan golongan I untuk melintas.

Menurut Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A Purwantono, keputusan ini diambil demi faktor keselamatan pengguna jalan. Desain jalan layang sepanjang 39 kilometer tersebut tidak memiliki akses keluar di tengah jalur.

Rivan menjelaskan dalam konferensi pers di JMTC Jatiasih, Bekasi, Selasa (10/3/2026), bahwa Jalan Layang MBZ diprioritaskan untuk kendaraan kecil karena alasan keamanan, terutama karena tidak adanya jalur keluar di tengah jalan.

Golongan I meliputi kendaraan kecil seperti mobil penumpang, sedan, jip, pick up kecil, dan bus kecil. Sementara kendaraan golongan II dan III ke atas, seperti truk dua sumbu, truk tiga sumbu, truk gandeng, hingga truk trailer dengan dimensi dan beban yang lebih besar, tidak diperkenankan.

Rivan menambahkan, meskipun kendaraan di atas golongan I hanya sekitar 12% dari total kendaraan, mereka menyumbang hingga 84% dari angka kecelakaan. Pembatasan ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

"Jadi kenapa tidak boleh dicampur, untuk masuk kendaraan besar dan truk. Karena yang dipentingkan adalah keselamatan. Dan dari 12% kendaraan di atas golongan I, yaitu II dan III, tetapi menyebabkan 84% kecelakaan. Nah itulah kemudian kenapa pembatasan kendaraannya golongan I yang masuk adalah untuk keselamatan," jelas Rivan.

Selain itu, Jalan Layang MBZ tidak dilengkapi fasilitas rest area di sepanjang jalurnya. Menurut Rivan, pengguna jalan umumnya menggunakan MBZ pada fase awal perjalanan, sehingga kebutuhan untuk berhenti di rest area relatif lebih kecil.

Pengendara biasanya akan berhenti di rest area yang terletak di jalur bawah, seperti Rest Area KM 57 di Tol Jakarta-Cikampek. Jasa Marga bersama kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar rest area KM 57 untuk mencegah kemacetan, terutama saat arus mudik.

"Justru yang diantisipasi adalah ketika (rest area) KM 57. Sebagian dari MBZ pasti akan ngejar ke 57. Bahkan 5-7 kemarin bisa khusus kunjunginya 57 lah. Bagaimana distribusinya, bagaimana pengaturannya. Bahkan pos dari polisi pun kemarin kami juga ikut mengatur, supaya nggak mengganggu trafik yang keluar, ataupun yang masuk," tutupnya.

Recommended