Pelaku industri rokok elektronik mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan pemisahan yang tegas antara produk vape legal bercukai dengan produk ilegal pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diusulkan guna merespons wacana pelarangan total vape akibat kekhawatiran penyalahgunaan narkotika.
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Firmansyah Siregar, menegaskan bahwa penyamarataan antara produk legal dan ilegal sering kali menjadi dasar munculnya larangan. Berdasarkan data organisasi, produk yang dipasarkan di toko resmi dengan pita cukai tidak pernah ditemukan mengandung zat narkotika berbahaya.
Dilansir dari Detik Finance, dugaan pelanggaran kandungan berbahaya justru ditengarai berasal dari jalur distribusi tidak resmi. Pelaku usaha menyatakan bahwa industri vape legal saat ini telah berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara serta melibatkan banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Karena memang yang tidak ditemukan mengandung narkoba itu yang dijual di toko resmi dan bercukai. Yang ditemukan kemungkinan besar dari jalur ilegal," kata Firmansyah Siregar, Ketua ARVINDO dalam keterangannya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026). Usulan tersebut muncul setelah hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan adanya temuan zat narkotika secara masif.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, memberikan pandangan bahwa pendekatan pengendalian regulasi lebih tepat dilakukan daripada pelarangan menyeluruh. Ia menyebutkan bahwa secara kerangka hukum saat ini, rokok elektronik masih menjadi produk yang diperbolehkan beredar di Indonesia.
Kementerian Perindustrian melalui Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Punguan Pintaria, menyatakan sedang mendalami asal produk yang bermasalah di lapangan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan apakah cairan mengandung narkoba tersebut diproduksi di dalam negeri secara legal atau merupakan barang impor ilegal tanpa cukai pada Selasa (21/4/2026).