Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah ruas jalan utama pada Jumat, 17 April 2026. Aturan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Sistem pembatasan ini terbagi ke dalam dua sesi waktu operasional setiap hari kerja. Sesi pertama dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Dilansir dari Medcom, para pengendara mobil pribadi wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal yang berlaku guna menghindari sanksi hukum. Pada tanggal ganjil, hanya mobil berpelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas, begitu pula sebaliknya untuk tanggal genap.
Beberapa jalur protokol di Jakarta Pusat yang menerapkan aturan ini meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Gajah Mada. Di wilayah Jakarta Selatan, jalan-jalan utama seperti Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said juga menjadi titik pengawasan ketat petugas.
Penindakan terhadap pengemudi yang melanggar aturan ini dilakukan melalui dua mekanisme, yakni tilang manual oleh petugas di lapangan dan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan tertentu agar tetap bisa melintas tanpa mengikuti aturan ini. Kendaraan yang dikecualikan meliputi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, mobil listrik, sepeda motor, serta kendaraan dinas TNI dan Polri.
Selain itu, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, mobil evakuasi kecelakaan, serta kendaraan tamu negara juga mendapatkan akses bebas melintas. Masyarakat yang terdampak aturan ini disarankan beralih menggunakan moda transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, maupun KRL Commuter Line.