Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berlakukan Pembatasan Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat pada hari Senin, 11 Mei 2026 di sejumlah ruas jalan utama.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap bagi para pengguna jalan pada Senin (11/5/2026). Aturan ini difokuskan untuk mengurai kemacetan pada waktu puncak pergerakan masyarakat saat berangkat maupun pulang kerja di sejumlah ruas jalan protokol.

Dilansir dari Medcom, skema pembatasan ini terbagi ke dalam dua periode waktu setiap harinya. Sesi pagi dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore hingga malam hari diberlakukan mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Pengendara wajib menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal yang berlaku pada hari tersebut. Pada tanggal ganjil, hanya mobil dengan akhiran pelat ganjil yang diperbolehkan melintas, begitu pula sebaliknya untuk tanggal genap.

Meskipun diterapkan secara ketat, terdapat pengecualian bagi 13 kategori kendaraan tertentu yang tetap diizinkan melintas tanpa mengikuti aturan ini. Kategori tersebut mencakup kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas.

Sektor transportasi publik juga mendapatkan pengecualian, terutama bagi angkutan umum berpelat kuning dan sepeda motor. Selain itu, kendaraan berbahan bakar listrik dan mobil dengan stiker khusus disabilitas dibebaskan dari kewajiban mengikuti aturan pembatasan ini.

Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan dinas pimpinan lembaga tinggi negara dan operasional TNI/Polri berpelat merah. Truk tangki bahan bakar serta kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia yang berada di bawah pengawasan Polri turut masuk dalam daftar kendaraan yang boleh melintas.

Pihak kepolisian juga memberikan kelonggaran bagi kendaraan pejabat asing yang merupakan tamu negara. Penentuan jenis kendaraan lain yang dikecualikan di luar daftar tersebut tetap merujuk pada kebijaksanaan instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan kebutuhan di lapangan.

Recommended