Pemerintah menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak memiliki keterkaitan langsung sebagai syarat wajib dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 pada Jumat, 17 April 2026. Pelaksanaan seleksi siswa baru tersebut masih sepenuhnya mengacu pada regulasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Dilansir dari Medcom, hasil TKA hingga saat ini tidak digunakan sebagai parameter kelulusan dalam jalur manapun di SPMB. Meskipun penggunaan TKA sempat menjadi topik diskusi publik, belum ada peraturan resmi hingga April 2026 yang mewajibkan nilai tes tersebut sebagai syarat administratif bagi calon peserta didik.
Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, jalur prestasi didefinisikan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Prestasi akademik dibuktikan melalui nilai rapor lima semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, serta inovasi, tanpa menyebutkan TKA secara eksplisit.
Pemerintah daerah memang diberikan wewenang untuk menambahkan kriteria berupa tes terstandar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemda. Namun, beleid tersebut tidak merinci bahwa tes terstandar yang dimaksud adalah TKA, sehingga calon murid diminta memantau petunjuk teknis di masing-masing Dinas Pendidikan.
Pelaksanaan SPMB 2026 tetap mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Tahapan perencanaan telah dimulai dengan penetapan petunjuk teknis pada Februari 2026 dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pembukaan pendaftaran.
Terdapat empat jalur utama dalam SPMB 2026 yang meliputi Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Persyaratan umum usia untuk jenjang SD diprioritaskan 7 tahun, SMP maksimal 15 tahun, dan SMA/SMK maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
| Jalur Seleksi | Jenjang SD | Jenjang SMP | Jenjang SMA |
|---|---|---|---|
| Domisili | Min. 70% | Min. 40% | Min. 30% |
| Afirmasi | Min. 15% | Min. 20% | Min. 30% |
| Prestasi | – | Min. 25% | Min. 30% |
| Mutasi | Maks. 5% | Maks. 5% | Maks. 5% |
Bagi pendaftar jalur domisili, syarat utama adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Sementara jalur prestasi mewajibkan rapor beserta surat keterangan peringkat nilai dan sertifikat atau piagam prestasi yang relevan.