Pemerintah Austria sedang menyusun regulasi baru yang akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun. Kebijakan ini dinilai lebih ketat dibandingkan aturan di Indonesia yang menetapkan batas usia 16 tahun, sekaligus menegaskan tren global dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif platform digital, dilansir dari Medcom.
Rancangan kebijakan tersebut dijadwalkan akan diajukan secara resmi paling lambat pada akhir Juni 2026. Langkah ini menempatkan Austria sebagai salah satu negara terdepan dalam melindungi anak-anak dari risiko yang terkait dengan penggunaan media sosial.
Pemerintah Austria menyatakan bahwa pembatasan usia ini merupakan bagian integral dari paket langkah komprehensif untuk mengamankan anak-anak di lingkungan digital. Selain penetapan batas usia, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan literasi media di kalangan anak dan orang tua, serta menyusun aturan yang lebih transparan dan jelas bagi platform-platform digital.
Wakil Kanselir Austria, Andreas Babler, menekankan bahwa pendekatan yang diambil tidak hanya berpusat pada pelarangan, melainkan juga pada edukasi dan penekanan tanggung jawab yang lebih besar kepada penyedia platform.
Perbandingan Regulasi Austria dan Indonesia
Dalam konteks regulasi perlindungan anak di media sosial, pendekatan Austria tergolong lebih tegas. Indonesia sebelumnya telah memberlakukan aturan yang melarang anak di bawah 16 tahun untuk mengakses beberapa platform seperti TikTok, YouTube, dan Roblox.
Namun, implementasi kebijakan di Indonesia dilakukan secara bertahap. Austria, di sisi lain, memilih batas usia yang lebih rendah, yakni 14 tahun, meskipun rincian teknis mengenai penerapannya belum diuraikan secara detail.
Tren Global Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Kebijakan yang diusulkan Austria juga memperkuat adanya kekhawatiran global terhadap dampak media sosial pada anak-anak. Australia telah lebih dulu menerapkan larangan bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Selain itu, negara-negara Eropa seperti Spanyol dan Inggris sedang mempertimbangkan kebijakan serupa. Hal ini menunjukkan adanya konsensus global mengenai perlunya langkah-langkah protektif terhadap anak, mengingat potensi risiko mulai dari masalah kesehatan mental hingga keamanan digital yang kerap muncul dari penggunaan media sosial di usia dini.