Bahlil Lahadalia Evaluasi Izin Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengevaluasi ratusan tambang ilegal di kawasan hutan lindung sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada April 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mulai melakukan pemetaan guna mengevaluasi tambang-tambang di dalam kawasan hutan lindung, konservasi, hingga cagar alam pada Jumat (17/4/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan kegiatan pertambangan yang merugikan negara.

Proses penyesuaian lahan tersebut mencakup wilayah hutan yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta izin-izin yang tidak dapat dikonversi sesuai ketentuan yang berlaku. Dilansir dari Detik Finance, Bahlil menyatakan bahwa data pemetaan lokasi terdampak sudah rampung disusun oleh tim kementerian.

"Saya sudah melaporkan kepada Bapak Presiden karena cuma dikasih waktu seminggu dan dalam waktu dekat saya akan eksekusi karena pemetaannya sudah," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, saat ditemui di kantornya di Jakarta.

Instruksi penertiban ini bermula dari rapat kerja pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (7/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, Presiden menerima laporan mengenai adanya ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak jelas kedudukannya di dalam kawasan hutan lindung.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas dengan mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun operasional. Ia menekankan bahwa prioritas saat ini adalah perlindungan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan kelompok tertentu.

Kepala Negara juga menolak permintaan awal Bahlil yang sempat mengajukan waktu evaluasi selama dua minggu. Presiden menginstruksikan agar seluruh laporan hasil evaluasi dan pencabutan izin tersebut harus sudah diterima oleh pihak Istana dalam durasi satu minggu sejak perintah dikeluarkan.

Selain menyasar tambang ilegal, pemerintah juga tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan untuk memastikan status lahan sebelum tindakan eksekusi dilakukan. Hingga saat ini, luas total area yang akan dilakukan penyesuaian izinnya masih dalam tahap finalisasi untuk kemudian diumumkan kepada publik.

Recommended