Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi surat keluhan dari Kamar Dagang China terkait kendala investasi dan tata kelola mineral serta batu bara di Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut menyoroti kebijakan domestik yang dianggap memberatkan pelaku usaha asal Negeri Tirai Bambu.
Dilansir dari Detik Finance, Bahlil menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak pengusaha maupun Duta Besar China selama ini terus dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan teknis. Komunikasi tersebut mencakup pembahasan mengenai Harga Patokan Mineral (HPM) serta penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan.
"Beberapa sudah komunikasi, Dubes juga sudah ngomong sama saya, saya berikan penjelasan dengan baik," kata Bahlil, Menteri ESDM di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa proses penyesuaian RKAB batu bara bagi pengusaha China sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti.
Kamar Dagang China dalam suratnya memprotes rencana persyaratan retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan penempatan dana 50 persen di bank negara selama satu tahun. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat mengganggu likuiditas perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan dan hilirisasi nikel.
Selain masalah devisa, para investor juga mengeluhkan rencana kenaikan tarif royalti komoditas minerba dan pemberlakuan bea keluar yang berpotensi meningkatkan biaya produksi. Hal ini dipandang menjadi beban tambahan bagi keberlangsungan industri hilirisasi yang sedang dikembangkan di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa hubungan investasi antara kedua negara bersifat timbal balik dan pemerintah Indonesia juga telah melayangkan keluhan serupa. Pihak Indonesia menyoroti adanya praktik bisnis tidak legal yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha China di tanah air.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan DHE SDA tetap mengedepankan kepentingan nasional dengan ruang fleksibilitas bagi perusahaan tertentu melalui mekanisme pengecualian. Pemerintah berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif sembari memastikan kepatuhan para investor terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.