Wajib pajak orang pribadi dan badan di Indonesia wajib menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 paling lambat pada Kamis, 30 April 2026. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dilansir dari Detik Finance, keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT tahunan akan memicu pengenaan sanksi administrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 100 ribu.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang terlambat melapor, nilai denda administrasi mencapai Rp 1 juta. Jika terdapat status kurang bayar pada SPT, wajib pajak juga dibebankan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum disetor, terhitung sejak batas waktu penyampaian berakhir.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia," bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut sebagaimana dikutip dari Detik Finance pada Rabu (29/4/2026).
Pengecualian denda juga diberikan kepada bentuk usaha tetap yang tidak lagi beroperasi di Indonesia serta wajib pajak lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Meski denda telah dibayarkan setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak tetap diharuskan menyelesaikan pelaporan SPT mereka.
Proses pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 kini dilakukan melalui mekanisme Coretax System. Masyarakat diharuskan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu sebelum dapat masuk ke sistem pelaporan tersebut.
Tahapan aktivasi meliputi pemilihan menu aktivasi akun pada situs resmi, pengisian data NPWP, serta verifikasi identitas melalui fitur pengambilan foto. Setelah data tervalidasi, wajib pajak akan menerima informasi login melalui email terdaftar untuk kemudian mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai pengamanan akun.