Batas Usia Dosen Diperpanjang Hingga 57 Tahun

Pemerintah memperpanjang batas usia maksimal dosen hingga 57 tahun untuk tugas belajar, tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026.

Kabar baik bagi para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pemerintah telah memperpanjang batas usia maksimal pendaftaran tugas belajar dalam regulasi terbaru, Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026.

Perubahan ini membuka kesempatan lebih luas bagi dosen yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi guna meningkatkan kualifikasi akademik mereka. Batas usia sebelumnya 51 tahun, kini menjadi 53 tahun bagi dosen tanpa tugas jabatan dan 57 tahun bagi dosen dengan tugas jabatan.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari pembaruan Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Permendiktisaintek 4/2026, Selasa, 3 Maret 2026.

“Perubahan tersebut menjadi bagian dari pembaruan Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026,” kata Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam Sosialisasi Permendiktisaintek 4/2026, Selasa, 3 Maret 2026.

Perpanjangan batas usia ini dipandang sebagai bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap pengembangan karier akademik dosen yang berkelanjutan.

Brian Yuliarto menegaskan bahwa peningkatan kualitas dosen adalah kunci utama untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Oleh karena itu, kebijakan baru ini hadir sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung dosen.

“Tugas belajar harus memberi dampak nyata, termasuk dalam peningkatan kualitas pembelajaran di kampus,” ujar dia.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi dan SDM, Amalia Suzianti, menambahkan bahwa perguruan tinggi adalah tempat untuk membangun manusia Indonesia yang lebih baik. Peningkatan kualitas dosen melalui pendidikan lanjut yang terencana sangatlah penting.

Regulasi ini juga mengatur dua skema pelaksanaan tugas belajar, yaitu tanpa tugas jabatan dan bekerja sambil belajar. Hal ini memungkinkan dosen untuk menyesuaikan pilihan studi mereka dengan kebutuhan organisasi.

Amalia Suzianti menambahkan bahwa Kemendiktisaintek ingin memastikan regenerasi dan peningkatan mutu akademik berjalan berkesinambungan melalui langkah progresif ini.

"Melalui langkah progresif ini, Kemdiktisaintek ingin memastikan regenerasi dan peningkatan mutu akademik berjalan berkesinambungan," ujar Amalia.

Recommended