BI Perketat Transaksi Valas, Threshold Jadi US$50 Ribu

Bank Indonesia memperketat transaksi valas dengan menurunkan threshold penyertaan dokumen underlying menjadi US$50 ribu.

Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan transaksi pasar valas dengan menyesuaikan nilai ambang batas (threshold) untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.

Salah satu penyesuaiannya adalah kewajiban melampirkan dokumen transaksi yang menjadi dasar kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk pembelian valas terhadap Rupiah. Nilai ambang batas yang sebelumnya US$ 100 ribu, kini menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penerapan threshold ini bertujuan untuk memastikan pembelian valas didasari oleh kebutuhan ekonomi yang jelas.

Denny menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat transaksi valas, melainkan untuk memperkuat kewajiban penyertaan dokumen pendukung. "Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai US$ menjadi maksimal US$ 50 ribu per pelaku per bulan," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Denny menambahkan, "Penyesuaian yg akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas US$ 50ribu, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying."

Menurut Denny, kebijakan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar dan pola transaksi valas di pasar domestik. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas Rupiah serta memastikan pasar valuta asing domestik berjalan sehat dan efisien.

BI secara historis telah beberapa kali menyesuaikan threshold transaksi valas, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.

Denny menjelaskan bahwa perubahan threshold ini adalah bagian dari kebijakan adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.

Kebijakan penyesuaian threshold ini akan berlaku mulai 1 April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026, seperti yang disampaikan oleh Denny.

Recommended