Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengumumkan penguatan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui peningkatan intensitas intervensi valuta asing pada Rabu (22/4/2026). Langkah strategis ini diambil guna merespons tingginya ketidakpastian pasar keuangan global yang menekan mata uang domestik.
Intervensi dilakukan secara menyeluruh mencakup pasar Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri, transaksi spot, hingga Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar dalam negeri. Dilansir dari Detik Finance, nilai tukar rupiah sempat menyentuh level Rp 17.140 per dolar AS pada 21 April 2026.
Posisi tersebut menunjukkan pelemahan sebesar 0,87 persen (point to point) jika dibandingkan dengan kondisi pada akhir Maret 2026. Selain intervensi pasar, Bank Indonesia juga memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter guna menarik kembali aliran investasi portofolio asing ke tanah air.
"Bank Indonesia memperkuat kebijakan transaksi valuta asing dengan tunai beli valas terhadap rupiah, peningkatan threshold jual di NDF atau forward, peningkatan threshold beli dan jual Swap yang berlaku mulai April 2026," terang Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Penyesuaian ambang batas (threshold) transaksi valuta asing ini menjadi instrumen tambahan untuk menjaga ketersediaan likuiditas di pasar domestik. Otoritas moneter meyakini bahwa prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap positif akan mendukung penguatan mata uang ke depannya.
Optimisme tersebut juga didasari oleh penawaran imbal hasil investasi di Indonesia yang dinilai masih cukup kompetitif bagi investor global. Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap berada di pasar demi memastikan volatilitas rupiah tetap terjaga sesuai dengan fundamental ekonomi.