Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerima banyak protes dari sejumlah guru besar mengenai pembentukan badan usaha milik negara khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada Selasa (20/5/2026). Keluhan dari para akademisi tersebut disampaikan secara langsung kepada dirinya melalui pesan singkat telepon seluler.
Kebijakan pembaruan radikal ini sebelumnya disampaikan dalam pidato presiden pada sidang paripurna. Hubungan mengenai penolakan pembentukan perusahaan pelat merah tersebut diungkapkan oleh pihak otoritas pajak dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak, dilansir dari Detik Finance pada Jumat (22/5/2026).
"Kemarin (20/5) di pidato presiden, di sidang paripurna ada radical change. Saya banyak sekali dapat WA, yang ikut dalam protes pernyataan guru besar itu pada WA saya 'karepe opo bikin BUMN ekspor?" ungkap Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Jumat (22/5/2026).
Langkah pendirian perusahaan baru ini diambil pemerintah sebagai upaya membenahi tata kelola sekaligus meningkatkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui skema ini, pengawasan akan diperketat guna mencegah pelarian laba ke luar negeri, manipulasi harga transfer, hingga pengurangan nilai faktur.
"Itu karena paradoks ekonomi karena dengan cara-cara memperbaiki governance misalnya, memperbaiki kapasitas kantor pajak untuk mendeteksi profit shifting, transfer pricing, memperbaiki misalnya kapasitas pemidanaan atas transfer pricing, ada mens rea-nya misalkan, susah karena ekosistemnya kompleks," jelas Bimo.
Penyelesaian masalah berskala besar di sektor perekonomian dinilai memerlukan ketegasan dalam menetapkan langkah yang tidak biasa. Seluruh aktivitas pengiriman komoditas alam ke luar negeri seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy nantinya bakal dikendalikan lewat satu pintu.
"Maka kalau mau mengubah sebuah PR besar, ya harus berani berkeputusan yang radikal," tambahnya.
Sebagai pihak kedinasan yang bertugas di ranah eksekutif, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan komitmennya untuk tunduk dan menjalankan regulasi yang sah dari pemerintah pusat. Aspirasi maupun masukan teknis hanya dapat diberikan sebelum keputusan tersebut resmi disahkan oleh kepala negara.
"Jadi sekarang itu prinsipnya kalau sudah ada kebijakan seperti itu, eksekutor seperti kami di birokrat itu SDA saja. Sebelum kebijakan diputuskan, kita support. Kita saran boleh, tetapi kalau sudah diputuskan, ya kita harus dukung dan amankan," pungkasnya.