PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI merampungkan seluruh proses pengembalian dana senilai Rp28,2 miliar kepada jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab perseroan atas kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan pegawainya.
Dilansir dari Detik Finance, BNI menyalurkan dana sebesar Rp21.257.360.600 dalam transfer tahap akhir yang dilakukan di Jakarta hari ini. Nominal tersebut melengkapi pembayaran tahap pertama sebesar Rp7.000.000.000 yang telah diserahkan sebelumnya kepada pihak gereja asal Rantauprapat, Sumatera Utara tersebut.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh umat Katolik di Indonesia dan jemaat Paroki Aek Nabara. Munadi menegaskan bahwa penuntasan kewajiban ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas perbankan nasional.
"Dengan selesai pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga. Sekaligus menjadi peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak," kata Munadi Herlambang dalam konferensi pers di Graha BNI, Jakarta.
Manajemen BNI memastikan bahwa insiden ini menjadi bahan evaluasi internal untuk memperketat pengawasan operasional ke depannya. Pihak bank juga mengapresiasi kesabaran para nasabah selama proses verifikasi dan penyelesaian hukum berlangsung.
Bendahara CU-PAN Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengonfirmasi bahwa dana telah diterima secara utuh sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Pihak gereja mengapresiasi iktikad baik manajemen bank dalam menyelesaikan persoalan ini tanpa mengurangi hak-hak nasabah.
Selain manajemen BNI, perwakilan jemaat juga menyampaikan terima kasih atas atensi pemerintah pusat dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Proses hukum terhadap eks pegawai yang terlibat dipastikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terkait.