PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 13,03 triliun. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025.
Jumlah dividen yang disetujui setara dengan 65% dari total laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk, yaitu sebesar Rp 20,04 triliun.
Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai transaksi maksimal Rp 905,48 miliar, termasuk biaya transaksi. Perseroan akan melaksanakan buyback dengan mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen perseroan untuk memberikan nilai optimal kepada pemegang saham. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga fundamental perusahaan melalui penguatan struktur permodalan.
“Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan perseroan ke depan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Emiten dengan kode saham BBNI tersebut juga menyetujui alokasi 35% dari laba bersih, atau sekitar Rp 7,01 triliun, sebagai saldo laba ditahan. Dana ini akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis serta memperkuat kapasitas permodalan BNI di tengah dinamika industri perbankan.
Menurut Okki, buyback saham menjadi salah satu instrumen perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham. Langkah ini juga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan.
“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” tutur Okki.
Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock). Selanjutnya, saham ini dapat dialihkan melalui penjualan kembali di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa. Selain itu, saham tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan.
Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyesuaian ini merupakan bentuk kepatuhan perseroan terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya memperkuat tata kelola perusahaan sebagai BUMN, kata Okki.
Selain agenda penggunaan laba bersih, buyback saham, dan perubahan Anggaran Dasar, RUPST juga menyetujui sejumlah mata acara lainnya. Agenda tersebut antara lain pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2026, penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026, serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026-2030 dan RKAP 2027.
Rapat juga menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025, serta penegasan kembali pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.
Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPST tersebut diharapkan dapat memperkuat fundamental bisnis BNI sekaligus menjaga momentum pertumbuhan perusahaan di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompetitif.
“Dengan strategi penguatan permodalan, tata kelola yang adaptif, serta kebijakan korporasi yang berorientasi pada keberlanjutan, BNI optimistis dapat terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.