Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat realisasi transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi telah mencapai Rp 12,92 triliun per 8 April 2026. Jumlah ini setara dengan 70,95% dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 18,21 triliun, disalurkan kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Penyaluran dana tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Kementerian Haji dan Umrah. Proses ini sekaligus menegaskan kesiapan BPKH dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026 secara tepat waktu dan terukur, demikian dilansir dari Detik Finance.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan kesiapan lembaga dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan dana haji. "Realisasi 70,95% ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur," ujar Fadlul.
Ia menambahkan, seluruh pengelolaan dana dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme. Tujuannya agar kebutuhan jemaah dapat terpenuhi secara optimal, sebagaimana dikutip dari Detik Finance.
Proses penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama: riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD). Kebijakan ini diambil untuk memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko fluktuasi nilai tukar mata uang.
Secara rinci, progres transfer per 8 April 2026 menunjukkan realisasi sebesar 93,73% untuk riyal, 42,01% untuk rupiah, dan 35,17% untuk dolar AS. Keseluruhan realisasi ini menggunakan asumsi kurs Rp 16.500 per dolar AS dan Rp 4.400 per riyal Saudi.
Dalam rangka memperkuat kesiapan layanan di Tanah Suci, BPKH juga menjadwalkan penyerahan banknotes sebesar SAR 152,49 juta pada 9 April 2026. Dengan penambahan tersebut, proyeksi realisasi penyaluran dana diperkirakan akan meningkat signifikan hingga mencapai sekitar 86,34%.
Di tengah potensi kenaikan biaya operasional, BPKH terus berupaya menjaga stabilitas dana haji. Optimalisasi nilai manfaat menjadi strategi utama, yang pada tahun ini mencapai Rp 6,69 triliun. Dana ini dimanfaatkan untuk mendukung keterjangkauan biaya haji.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa pengelolaan dana haji mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan kehati-hatian (prudential). "Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat dalam jangka panjang," kata Amri.
Menurut Amri, setiap keputusan pengelolaan dana, termasuk penempatan dan investasi, dilakukan melalui kerangka tata kelola yang ketat, terukur, dan berbasis manajemen risiko. Disiplin dalam penerapan tata kelola dan kehati-hatian adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Fadlul menambahkan, BPKH tidak hanya memastikan ketersediaan dana, tetapi juga mengoptimalkan nilai manfaat agar memberikan dampak langsung bagi jemaah, khususnya dalam menjaga keterjangkauan biaya haji.
Ke depan, BPKH berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kewajiban transfer sebesar Rp 5,29 triliun atau 29,05% secara bertahap hingga Juli 2026. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia.