Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, bukti pemotongan PPh Pasal 21 menjadi dokumen penting bagi karyawan.
Formulir A1 digunakan untuk pegawai swasta dan penerima pensiun berkala, sedangkan Formulir A2 untuk aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunnya. Bukti potong ini menjadi dasar pengisian SPT Tahunan.
Pemberi kerja menerbitkan dan melaporkan dokumen ini melalui sistem administrasi perpajakan. Wajib pajak dapat mengaksesnya di menu “Dokumen Saya” pada Coretax, sistem administrasi pajak milik Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, seringkali wajib pajak mendapati bukti potong belum muncul di akun Coretax, meski pajak sudah dipotong dari gaji. Apa penyebabnya?
Berikut beberapa penyebab umum bukti potong PPh tidak muncul di Coretax, beserta solusinya:
1. Data Belum Tersinkronisasi di Sistem
Masalah teknis dapat menjadi penyebab awal. Data wajib pajak yang belum sinkron di sistem DJP dapat menyebabkan dokumen tidak tampil.
Solusinya, lakukan penyegaran (refresh) pada menu “Dokumen Saya”. Jika masih bermasalah, pastikan data profil sudah sesuai.
2. Ketidaksesuaian NIK dan NPWP
Sejak integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kesalahan input identitas menjadi penyebab umum dokumen tak muncul.
NIK yang dimasukkan pemberi kerja tidak sesuai, penggunaan format NPWP lama, atau pemakaian NPWP sementara saat pelaporan dapat menyebabkan masalah. Pastikan identitas yang digunakan sudah benar dengan mengonfirmasi kepada bagian HR atau keuangan perusahaan.
3. Pemberi Kerja Belum atau Terlambat Melapor
Bukti potong baru muncul setelah pemberi kerja melaporkannya secara resmi ke DJP melalui Coretax, meski pajak telah dipotong dari gaji.
Jika perusahaan terlambat melapor, dokumen belum tersedia di akun karyawan. Komunikasikan hal ini dengan pihak perusahaan.
4. Status Dokumen Masih Draft atau Signing in Progress
Tidak semua bukti potong yang dibuat langsung berstatus final. Sistem belum akan menampilkannya ke akun karyawan selama dokumen masih dalam tahap draft atau proses penandatanganan elektronik (signing in progress).
Pastikan perusahaan telah menyelesaikan proses tersebut hingga statusnya berubah menjadi final atau approved.
5. Penggabungan NPWP Suami-Istri
Ketika istri bekerja dan memilih penggabungan NPWP (karena tidak ada perjanjian pisah harta atau memilih status tertentu), bukti potong istri bisa saja tidak muncul di akun suami.
Namun, dokumen tersebut tetap dapat diakses melalui akun Coretax milik istri. Akses dokumen tetap bersifat individual meski pelaporannya digabung dalam SPT suami.
6. Penghasilan di Bawah PTKP
Pemberi kerja bisa saja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilan karyawan masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dalam kondisi ini, bukti potong memang tidak diterbitkan. Pastikan kembali apakah penghasilan sudah melewati ambang PTKP.
7. Indikasi Ketidakpatuhan Pemberi Kerja
Jika pada slip gaji tercantum potongan PPh Pasal 21, tetapi bukti potong tidak tersedia di Coretax, ini bisa mengindikasikan masalah kepatuhan.
Konfirmasi terlebih dahulu kepada pemberi kerja. Jika tidak ada kejelasan, datangi kantor pajak terdekat dengan membawa slip gaji sebagai bukti untuk memastikan pajak benar-benar telah disetor dan dilaporkan.
Sebaiknya periksa dokumen sejak jauh hari sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Memastikan data identitas akurat, berkomunikasi dengan pemberi kerja, serta memahami mekanisme pelaporan di Coretax menjadi langkah preventif agar proses pelaporan pajak berjalan lancar dan sesuai ketentuan.