Sejumlah pimpinan serikat buruh mempertanyakan kejelasan tugas dan fungsi Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta Kesejahteraan Buruh bentukan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (4/5/2026). Hingga saat ini, para petinggi buruh mengaku belum menerima rincian mekanisme kerja tim tersebut.
Kekosongan informasi ini mencakup tata cara pengambilan keputusan hingga susunan pengurus secara lengkap. Selain itu, para petinggi organisasi pekerja juga mengaku belum mendapatkan salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum pembentukan satgas tersebut.
Dilansir dari Detik Finance, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya belum diberitahu mengenai rincian struktur organisasi. Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana Satgas PHK akan beroperasi dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.
"Kita juga belum jelas fungsi, tugas, dan mekanisme pengambilan keputusan di Satgas PHK bagaimana. Susunan pengurusnya pun KSPI belum diberitahu," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.
Nada serupa disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban yang masih menanti penjelasan teknis. Meski mengapresiasi pembentukan tim ini sebagai langkah positif, Elly menekankan perlunya kejelasan apakah fokus kerja tim berada pada pencegahan atau penanganan kasus.
Elly menegaskan partisipasi buruh dalam struktur organisasi merupakan kunci efektivitas agar satgas tidak sekadar menjadi instrumen administratif. Ia berharap Satgas PHK mampu memberikan solusi konkret bagi pekerja di tengah tekanan ekonomi dan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengeklaim telah mendapatkan informasi awal mengenai struktur kepengurusan. Menurutnya, satgas akan terdiri dari Penasihat, Ketua, Sekretaris, hingga Komite Eksekutif yang mengurus berbagai aspek kesejahteraan.
Andi Gani menyebutkan bahwa dirinya masuk dalam jajaran dewan penasihat bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Selain urusan PHK, satgas tersebut rencananya akan menangani isu pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga jaminan sosial bagi para pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, nama-nama yang akan mengisi struktur Satgas PHK disebut telah dipilih oleh Presiden Prabowo. Pemerintah dijadwalkan segera mengumumkan secara resmi komposisi tim tersebut dalam waktu dekat untuk memulai operasional kerjanya.