Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual secara verbal melalui grup percakapan WhatsApp pada Selasa (14/4/2026). Perilaku tidak pantas tersebut dinilai para ahli sumber daya manusia dapat berdampak buruk terhadap karier profesional para pelaku di masa mendatang.
Praktisi HR dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM), Audi Lumbantoruan, menjelaskan bahwa keterlibatan dalam kasus hukum akan menjadi pertimbangan besar bagi perusahaan saat menyeleksi kandidat. Dilansir dari Detik Finance, reputasi calon pelamar kerja dipastikan akan terganggu akibat rekam jejak negatif tersebut.
"Kasus UI jadi pertimbangan besar buat perusahaan atau organisasi mempertimbangkan kandidat yang terjerat kasus tersebut. Masalah ini kan sudah masuk ranah hukum, reputasi pasti kena dampaknya," kata Audi Lumbantoruan, Praktisi HR dan Konsultan SDM.
Audi menambahkan bahwa meski peluang kerja tidak tertutup sepenuhnya, para pelaku akan membutuhkan waktu dan usaha lebih besar untuk membangun kembali kepercayaan. Saat ini, organisasi cenderung menghindari risiko rekrutmen terhadap individu yang memiliki riwayat kejahatan atau pelanggaran etika serius.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Ikatan SDM Profesional Indonesia (ISPI), Ivan Taufiza, menekankan bahwa tingkat pengaruh kasus ini bergantung pada keputusan akhir dari pihak UI. Kejelasan status hukum dan sanksi dari institusi pendidikan akan menjadi acuan utama bagi dunia industri dalam menilai integritas mereka.
Ivan memaparkan bahwa pengecekan jejak digital sudah menjadi standar umum dalam prosedur rekrutmen perusahaan untuk berbagai level jabatan. Untuk posisi manajer ke atas, pemeriksaan latar belakang hukum dilakukan secara ketat untuk memastikan kandidat tidak pernah berperkara.
Selain level manajerial, pemeriksaan rekam jejak juga menyasar posisi lapangan dan staf operasional lainnya. Perusahaan biasanya memantau aktivitas masa lalu calon pegawai, termasuk keterlibatan dalam aksi anarkis atau masalah integritas yang dapat merugikan produktivitas serta budaya kerja organisasi.